dc.contributor.author | ILMAL YAQIN | |
dc.date.accessioned | 2014-01-21T00:46:49Z | |
dc.date.available | 2014-01-21T00:46:49Z | |
dc.date.issued | 2014-01-21 | |
dc.identifier.nim | NIM040710101047 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19007 | |
dc.description.abstract | Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan aktivitas di
berbagai sektor kehidupan, terutama di bidang hukum dan ekonomi berkembang
semakin cepat dan pesat. Bahkan hubungan hukum dan ekonomi di masyarakat
internasional, bisa dikatakan telah memasuki suatu masyarakat yang berorientasi
kepada informasi, hubungan-hubungan tersebut tidak lagi dilakukan secara
tradisional seperti yang terjadi selama ini, namun hubungan itu dilakukan secara
modern yakni melalui media internet. Salah satu ciri dari kehadiran masyarakat
informasi adalah adanya pemanfaatan internet secara luas dalam berbagai bidang
kehidupan. Ada banyak definisi mengenai internet salah satunya adalah definisi
yang dikemukakan oleh Agus Raharjo, yang mengemukakan bahwa: internet
sebagai jaringan komputer antar negara atau antar benua yang berbasis protocol
transmission control protocol/internet protocol (TCP/IP) | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 040710101047; | |
dc.subject | HUKUM PERBANKAN, E-CURRENCY | en_US |
dc.title | PENGGUNAAN E-CURRENCY (MATA UANG ELEKTRONIK) SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERBANKAN | en_US |
dc.type | Other | en_US |