Show simple item record

dc.contributor.authorILMAL YAQIN
dc.date.accessioned2014-01-21T00:46:49Z
dc.date.available2014-01-21T00:46:49Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM040710101047
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19007
dc.description.abstractPerkembangan teknologi informasi telah menyebabkan aktivitas di berbagai sektor kehidupan, terutama di bidang hukum dan ekonomi berkembang semakin cepat dan pesat. Bahkan hubungan hukum dan ekonomi di masyarakat internasional, bisa dikatakan telah memasuki suatu masyarakat yang berorientasi kepada informasi, hubungan-hubungan tersebut tidak lagi dilakukan secara tradisional seperti yang terjadi selama ini, namun hubungan itu dilakukan secara modern yakni melalui media internet. Salah satu ciri dari kehadiran masyarakat informasi adalah adanya pemanfaatan internet secara luas dalam berbagai bidang kehidupan. Ada banyak definisi mengenai internet salah satunya adalah definisi yang dikemukakan oleh Agus Raharjo, yang mengemukakan bahwa: internet sebagai jaringan komputer antar negara atau antar benua yang berbasis protocol transmission control protocol/internet protocol (TCP/IP)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101047;
dc.subjectHUKUM PERBANKAN, E-CURRENCYen_US
dc.titlePENGGUNAAN E-CURRENCY (MATA UANG ELEKTRONIK) SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERBANKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record