TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DI DESA AJUNG KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBER
Abstract
Membahas tentang
redistribusi yang merupakan landreform dalam arti sempit. Permasalahan dalam
penulisan ini adalah Bagaimanakah perkembangan tanah objek landreform di
Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Apakah pelaksanaan
redistribusi tanah objek landerform di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten
Jember sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku Kendala–Kendala apa yang
dihadapi dalam pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung
Kabupaten Jember, Bagaimana upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala–
kendala yang terjadi dalam pelaksanaan redistribusi tanah pertanian tersebut.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
pendekatan yuridis normatif. Sumber data menggunakan sumber data primer dan
sekunder, metode pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan adalah studi
kepustakaan dan lapangan. Analisis bahan hukum dalam skripsi ini adalah
menggunakan metode analisis normatif kualitatif dengan kesimpulan yang
menggunakan metode deduktif.
Fakta dalam skripsi ini di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten
Jember ada suatu hak erfpacht verpoonding 469 dan 502 (Surat Keputusan
Direktur Jenderal Agraria tanggal 13-04-1968 Nomor: SK.24/DDA/68 tentang
penegasan redistribusi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung) yang telah
ditelantarkan oleh pemegang haknya, kemudian digarap oleh petani di sekitar
tanah tersebut. Redistribusi atas hak erfpacht verpoonding 469 dan 502 ini terjadi
pada tahun 1967 sampai dengan tahun 1968, namun diantara jumlah seluruh
bidang (luas Verpoonding 502 sekitar 1.901.488,125 m2 dan 469 sekitar 1821037
m2) yang diredistribusi, ada 8 (delapan) bidang yang tidak selesai
pendistribuisiannya (tertinggal) yaitu milik Edy Suyoto dkk. Redistribusi atas
bidang yang tertinggal ini dilaksanakan pada tahun 2006 yang ternyata prosesnya
berbeda dengan proses redistribusi terdahulu, walaupun tidak banyak.
Dari penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwaa perkembangan
tanah objek landreform adalah dimulai dari perkebunan milik kolonial dengan hak
erfpacht verp 469 dan 502 kemudian seiring waktu tanah tersebut terlantar dan
diredistribusi, pelaksanaan redistribusi di desa Ajung Kecamatan ajung kabupaten
Jember telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kendala yang
dihadapi tidak telalu banyak yang semua dari kendala tersebut telah diupayakan
oleh Kantor Pertanahan Jember untuk diatasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]