TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA MODEL KREASI DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA DEBITUR WANPRESTASI PADA PERUM PEGADAIAN CABANG JEMBER
Abstract
Kebutuhan manusia yang beranekaragam meliputi kebutuhan primer,
sekunder, dan tersier. Mengingat kebutuhan manusia demikian banyak sehingga
sulit terpenuhi, maka diperlukan adanya upaya kerjasam antara lembaga bank
maupun non bank. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kehidupan yang
maksimal, dan memperbaiki kondisi ekonomi secara maksimal.Perum Pegadaian
merupakan Lembaga Keuangan Non Bank yang menyalurkan kredit kepada
masyarakat berdasarkan asas gadai. Untuk memenuhi kebutuhan dana Perum
Pegadaian diperoleh dari Penyertaan Modal Pemerintah dan sumber dana lainnya
yang sah termasuk menghimpun dana dari masyarakat melalui penjualan obligasi.
Penulis mengambil judul tentang : TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN
KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA MODEL KREASI DAN AKIBAT
HUKUMNYA JIKA DEBITUR WANPRESTASI PADA PERUM PEGADAIAN
CABANG JEMBER. Permasalahan yang diambil yaitu : Bagaimana pelaksanaan
perjanjian kredit angsurn sistem fidusia, Apakah akibat hukum dari pelaksanaan
perjanjian angsuran system fidusia, Bagaimana upaya penyelesaian jika debitur
wanprestasi.
Tujuan umum dari penulisan, untuk memenuhi persyaratan dalam
menyelsaikan Studi Ilmu Hukum dalam mencapai gelar Sarjana Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khususnya yaitu jawaban dari
permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Metode Penulisan terdiri dari : Tipe
Penelitian, Pendekatan Masalah, Sumber Bahan Hukum, Analisis Bahan Hukum.
Kesimpulan, pada dasarnya pelaksanaan perjanjian kredit adalah sama
yaituadanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Tetapi yang membedakan
disini adalah dari prosedur pelaksanaan pemberin kredit. Dalam pemberian kredit,
setiap instansi memiliki cara yang berbeda, seperi halnya Perum Pegadaian.
Secara singkat prosedur pelaksanaan perjanjian Kredit Angsuran Fidusia
(KREASI) yaitu dengan cara mengisu formulir yang berisi tentang identitas
pemohon kredit, serta hal lain yang harus dipenhi oleh Kreditur gun memperoleh
kredit yang diinginkan. Akibat hukum yang timbul dari perjanjian Kredit
Angsuran Sistem Fidusia yaitu memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dari perjanjian tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti yang kuat apabila
dikemudian hari terjadi hal-hal yng tdak diinginkan. Adapun cara penyelesaian
jika terjadi wanprestasi, Perum Pegadaian melakukan 3 (tiga) upaya yaitu : upaya
Persuasif, somasi (Peringatan), pelaksanaan penarikan/penyitaan barang. Ketiga
hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kerugian yang terlalu besar.
Saran, perlu adanya pelaksanaan tersendiri mengenai parate eksekusi untuk
diterapkan dalam eksekusi objek jaminan fidusia yang dilaksanakan oleh Perum
Pegadaian sesuai dengan substansi Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Jaminan
Fidusia sebab parate eksekusi merupakan sarana eksekusi jaminan fidusia yang
memiliki prosedur yang cepat, murah dan sederhana, dibandingkan dengan
eksekusi berdasarkan titel eksekutorial (sertifikat jaminan fidusia) dan eksekusi
dibawah tangan. Perum Pegadaian agar meningkatkan kinerjanya dengan cara
peningkatan kualitas sumber daya manusianya, pelayanan kepada masyarakat
yaitu dalam memberikan informasi-informasi mengenai keuntungan mendapatkan
kredit dari Perum Pegadaian dibandingkan pihak lain (lembaga keuangan) yang
prosedurnya berbelit-belit dan bunga yang tinggi dari pinjaman yang terjadi guna
motto “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” dapat tercapai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]