dc.description.abstract | Di era otonomi daerah ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara
langsung guna memilih calon gubernur, bupati, dan walikota di berbagai daerah.
Hal ini dilakukan pada awal tahun 2005 dan merupakan suatu keberhasilan nyata.
Sejalan dengan itu, upaya konkrit dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini
harus mencerminkan kedaulatan rakyat. Namun, sejak Undang - Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 15
Oktober 2004 terdapat pro dan kontra atas muatan peraturan dalam Undang -
Undang tersebut terutama pada pelaksanaan Pilkada secara langsung. Maka para
pihak mengajukan “Judicial Review” (dalam hal ini KPUD sebagai penyelenggara
Pilkada dan lembaga pemantau pemilu), kepada Mahkamah Konstitusi.
Kemudian hasil dari “Judicial Review” atau Pasca putusan Mahkamah Konstitusi
terdapat beberapa materi pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah telah menimbulkan beberapa perubahan dalam
penyelenggaraan Pilkada. Dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah
mengeluarkan keputusan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak lagi bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah
eksekutif. Namun lebih bertanggung jawab ke publik atau masyarakat. Atas dasar
inilah, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana mekanisme
pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Publik pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004 kedalam suatu
skripsi dengan judul : KAJIAN YURIDIS MEKANISME
PERTANGGUNGJAWABAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH
(KPUD) (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004).
Rumusan Masalah, skripsi ini adalah Pertama, Bagaimana mekanisme
pertanggungjawaban KPUD setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor.072-073/PUU-II/2004. kedua, apa saja bentuk-bentuk
pertanggungjawaban KPUD, ketiga bagaimana implikasinya, keempat Apakah
pertanggungjawaban KPUD terdapat adanya Sanksi. Tujuan dari penulisan skripsi
ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalan yang akan dibahas. Penulis,
menjabarkan pengertian-pengertian yang berkesuaian dengan pembahasan skripsi
lebih lanjut yang meliputi: pengertian pertanggungjawaban, pengertian demokrasi,
pengertian Pemilihan Umum, Pengertian Otonomi Daerah, pengertian Pemerintah
Daerah, Pengertian Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengertian Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kedudukan dan Wewenang Mahkamah
Konstitusi. Sedangkan metode penulisan yang digunakan meliputi pendekatan
masalah yaitu pendekatan yuridis normatif, sumber bahan hukum yaitu yang
terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta analisis bahan
hukum yaitu analisis deskriptif kualitatif. Dalam pembahasan ini penulis mengkaji
bagaimana pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.072-073/PUU-II/2004.
Dalam hal ini akan ditinjau lebih lanjut mengenai: Pertama, bagaimana bentuk
pertanggungjawaban, prosedur pertanggungjawaban, Kepada siapa laporan
pertanggungjawaban itu disampaikan (Siapa saja yang dapat disebut Publik),
jangka waktu pelaksanaan pertanggungjawaban, bentuk pertanggungjawaban
KPUD atas sanksi. Kesimpulan penulisan skripsi ini, akan terlihat bagaimana
mekanisme pertanggungjawaban KPUD terhadap publik (Kesimpulan
menguraikan tentang intisari dari jawaban permasalahan yang telah diuraikan atau
dijabarkan). Saran berisi tentang masukan atau pendapat dari penulis, dan pada
akhirnya, masukan atau pendapat tersebut dapat menjadi solusi dalam hal
perbaikan untuk penegakan hukum (pertanggungjawaban yang baik) di
lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) | en_US |