PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA TERHADAP HAK SEWA BEDAK DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DAN CARA PENYELESAIAN JIKA TERJADI KREDIT MACET PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG JEMBER
Abstract
Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai
nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Kegiatan perbankan
sebagai salah satu sumber dana bagi masyarakat dalam hal penyediaan fasilitas
kredit sangat membantu upaya pembangunan ekonomi khususnya pada sektor
perdagangan. Karena dengan adanya penyediaan fasilitas kredit yang dilakukan
oleh pihak bank, para pedagang atau pengusaha yang mempunyai masalah dalam
hal keterbatasan modal usaha dapat memanfaatkan fasilitas kredit dari pihak bank
tersebut. Salah satu bentuk fasilitas kredit yang dilakukan oleh lembaga perbankan
dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jember adalah
kredit modal kerja. Kredit modal kerja merupakan kredit produktif yang berguna
untuk membantu para pedagang atau pengusaha dalam mengembangkan
usahanya. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jember memberikan
peluang pada para penyewa bedak yang ingin menjaminkan Surat Ijin Menempati
(SIM) untuk mendapatkan kredit modal kerja. Cara penjaminannya dilakukan
secara fidusia.
Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 4 (empat) hal, diantaranya:
pertama, bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja pada PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jember; kedua, bagaimana proses
pembebanan jaminan fidusia; ketiga, faktor-faktor penyebab terjadinya kredit
macet; keempat, bagaimana cara penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jember jika terjadi kredit macet.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan
perjanjian kredit modal kerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
Cabang Jember, untuk mengetahui proses pembebanan jaminan fidusia, untuk
mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet, dan yang terakhir
untuk mengetahui cara yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (persero)
Tbk. Cabang Jember jika terjadi kredit macet. Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah
pendekatan undang-undang (statute approach). Pendekatan undang-undang
(statute approach) adalah pendekatn yang dilakukan dengan cara menelaah semua
undang-undang dan regulasi yang besangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani (Peter Mahmud Marzuki, 2007: 95).
Calon nasabah mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank. Bank
selaku calon kreditur menganalisa permohonan kredit calon nasabah, jika
dianggap telah memenuhi persyaratan maka bank dapat menerima permohonan
kredit tersebut. Kemudian dilakukan penandatangan perjanjian kredit. Setelah itu
barulah kredit dapat dicairkan dan pihak nasabah debitur mempunyai kewajiban
untuk membayar utangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan.
Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam
bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Benda yang dibebani
dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Faktor penyebab kredit macet yang terjadi pada PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. Cabang Jember pada umumnya berasal dari nasabah misalnya
dikarenakan beberapa hal yaitu kondisi ekonomi nasabah, nasabah tidak mampu
menjalankan usahanya dengan baik dan kemauan nasabah untuk membayar utang
rendah. Cara penyelesaian jika terjadi kredit macet adalah dengan melakukan
pendekatan secara kekeluargaan, pemberian himbauan peringatan, restructuring.
Hendaknya sebelum menandatangani perjanjian kredit, pihak debitur harus
benar-benar memahami isi atau kalusula dari perjanjian kredit tersebut agar
dikemudian hari tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hendaknya pihak bank
memperhatikan perlu atau tidaknya dilakukan pembebanan jaminan fidusia
mengingat kredit yang diajukan oleh debitur dalam jumlah yang kecil. Hendaknya
pihak bank melakukan penelitian lebih lanjut faktor utama apa yang menjadi
penyebab terjadinya kredit macet sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kredit
macet. Hendaknya dalam menyelesaikan kredit macet, pihak bank melakukan
tindakan yang tidak merugikan kedua belah pihak karena hal ini nantinya akan
berkaitan dengan citra bank dimata nasabahnya
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]