Show simple item record

dc.contributor.authorCECE SURYA DIKOMARA
dc.date.accessioned2014-01-21T00:06:47Z
dc.date.available2014-01-21T00:06:47Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101031
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18863
dc.description.abstractDalam perkembangan hubungan manusia dengan tanah, maka timbulah berbagai macam perbuatan hukum yang menyangkut masalah tanah, seperti jual beli.. Dengan perkembangan masyarakat yang semakin modern dan dinamis, perjanjian jual beli tidak hanya mempunyai kaitan dengan tanah saja. Dalam perkembangan di dalam masyarakat perjanjian jual beli dan tanah dapat juga dikaitkan dengan hukum keluarga, yaitu mengenai perwalian. Dalam memperjelas keterangan di atas, maka mengkaji skripsi dengan judul: “ANALISA YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PERWALIAN OLEH ORANG TUA DALAM KASUS JUAL-BELI TANAH YANG DIATASNAMAKAN ANAK YANG MASIH DIBAWAH UMUR (Studi Penetapan P.A Jember No. 61/Pdt.P/2007/PA.Jr)”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu: (1) apakah yang menjadi dasar dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember dalam menetapkan Permohonan Perwalian no. 61/Pdt.P/2007/PA.Jr, (2) bagaimana akibat hukum dari Penetapan Pengadilan Agama Jember no. 61/Pdt.P/2007/PA.Jr terhadap pengurusan akta jual beli tanah di hadapan notaris dan kantor pertanahan, (3) apakah yang melatarbelakangi Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah meminta kepada pemohon suatu penetapan dari Pengadilan Agama dalam kasus jual-beli tanah yang diatasnamakan anak yang dibawah umur. Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini ada 3 (tiga) yaitu: pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 3 hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Pada bab penutup terdiri dari kesimpulan dan saran. Dibagian kesimpulan terdiri dari: (1). Perwalian yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sama dengan apa yang ditentukan dengan teori, hal ini merupakan pelaksanaan pelayanan publik dari Pengadilan Agama Jember terhadap orang-orang yang mencari keadilan yang beragama Islam dan tuntutan dari instansi lainnya yang memerlukan suatu penetapan dari pengadilan serta melaksanakan asas aktif memberi bantuan. Para Pemohon orang tua sah dari anak yang belum berumur lebih dari 18 (delapan belas) tahun dan keduanya sedang tidak dicabut kekuasaan orang tua atas anak. (2) penetapan permohonan perwalian No. 61/Pdt.P/2007/PA.Jr yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jember merupakan sah secara formil ditentukan oleh hukum sehingga memiliki akibat hukum kepada para pihak, antara lain: 1. sertipikat hak atas tanah, 2. pemilik, 3. orang tua pemilik, 4. Pembeli, 5. Pejabat Notaris/PPAT. (3) Pejabat Notaris/PPAT meminta kepada para Pemohon suatu penetapan Pengadilan merupakan suatu penolakan dalam pembuatan akta jual-beli. Penolakan tersebut dengan pertimbangan: 1. Salah satu pihak yang akan melakukan perbuatan hukum tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak demikian, 2. Budi (Pemohon I) dan Susi (Pemohon II) selaku orang tua yang hendak menjual sebidang tanah yang sertipikatnya diatasnamakan anaknya yang di bawah umur, belum memperoleh ijin dari pengadilan yang berupa suatu penetapan pengadilan. Pada bagian saran terdiri dari: 1. hakim dalam memutus perkara sebaiknya mempertimbangkan berdasarkan peristiwa hukum dan fakta hukumnya yang ditemukan dalam pemeriksaan bukti-bukti berdasarkan kebijaksanaan, 2. untuk memulai dan menyelesaikan suatu perkara perdata terutama perkara permohonan perwalian oleh orang tua dalam kasus jual beli tanah yang diatasnamakan anak yang dibawah umur, hendaknya harus diajukan suatu permohonan pemeriksaan kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Penetapan Pengadilan ini memiliki pengaruh ataupun akibat hukum terhadap perjanjian jual beli seperti ini dan para pihak yang terkait, 3. masalah penjualan tanah yang diatasnamakan anak yang di bawah umur oleh kedua orang tua, sebaiknya diperiksa dan diurus dengan penuh ketelitian oleh pejabat yang terkait tanpa adanya kesalahan didalamnya. Apabila terjadi kesalahan dalam pemeriksaan dan pengurusan jual beli tanah seperti perkara ini maka akan mempengaruhi kepastian hukum dari perjanjian jual beli yang dilakukan oleh orang tua dan pihak ketiga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101031;
dc.subjectJUAL-BELI TANAH, PERMOHONAN PERWALIANen_US
dc.titleANALISA YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PERWALIAN OLEH ORANG TUA DALAM KASUS JUAL-BELI TANAH YANG DIATASNAMAKAN ANAK YANG DIBAWAH UMUR (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor: 61/Pdt.P/2007/PA.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record