dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul tentang Kedudukan Anak Angkat Terhadap Hak
Mewaris Harta Kekayaan Orang Tua Angkatnya Di Desa Slawu Krajan
Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. Judul ini dipilih berhubung di daerah
Slawu Krajan pengaruh hukum Islam sangat kuat di samping juga di daerah
tersebut banyak pondok pesantren. Karena itu bagaimanakah kenyataan yang ada
di dalam masyarakat tentang kedudukan anak angkat terhadap hak mewaris
kekayaan orang tua angkatnya perlu dilakukan penelitian untuk mendapatkan
kejelasan. Hal tersebut perlu diteliti berhubung permasalahannya hingga kini kita
belum memiliki hukum waris yang bersifat nasional, lebih-lebih lagi hukum yang
khusus mengatur tentang anak angkat.
Dalam pengangkatan anak akan timbul suatu hubungan hukum antara anak
angkat dengan orang tua angkatnya dan juga terhadap harta peninggalan orang tua
angkatnya. Anak angkat menurut hukum adat di Jawa Madura adalah bukan
keturunan si pewaris karena itu ia bukanlah ahli waris. Dikatakan seorang anak
angkat menurut adat di Jawa Madura adalah bagaikan hidup dari dua sumber
dalam arti bahwa ia memperoleh hasil baik dari orang tua angkatnya maupun dari
orang tua kandungnya sendiri. Walaupun dia bukan ahli waris terhadap orang tua
angkat namun ia tetap ahli waris dari orang tua kandungnya sendiri.
Permasalahan dari penyusunan skripsi ini adalah mengenai proses
pengangkatan anak angkat yang biasanya dilakukan di Desa Slawu Krajan serta
bagaimana kedudukan anak angkat terhadap hak mewaris harta kekayaan orang
tua angkatnya bila ada anak kandung serta kedudukannya bila anak kandung tidak
ada atau meninggal dunia. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe
penelitian Empirik, dimana data yang diambil adalah benar-benar sesuatu yang
nyata terjadi di masyarakat Slawu Krajan, artinya hukum itu hidup dan
berkembang dalam masyarakat setempat. Inilah yang dinamakan Hukum adat
yang ada dalam masyarakat Slawu Krajan. Dalam penulisan skripsi ini penulis
menggunakan pendekatan antropologi hukum atau sosiologi hukum mikro, yaitu
pendekatan yang dilakukan pada tataran individu atau sekelompok komunitas kecil, bersifat homogen/ sejenis, dan sederhana yaitu masyarakat Desa Slawu
Krajan Jember. Penulisan skripsi ini dalam analisa bahan hukum menggunakan
pendekatan antropologi hukum atau sosiologi hukum mikro yaitu pada tataran
individu atau kelompok masyarakat yang berkedudukan di Desa Slawu Krajan.
Analisa bahan hukum adalah cara untuk mencari jawaban yang benar mengenai
permasalahan hukum, maka konsep yang jelas akan sangat menentukan metode
yang tepat dan layak untuk digunakan. Karena metode pengambilan data
dilakukan secara observasi partisipasi, Data yang dicari nantinya akan bersifat
kualitatif, sehingga disebut penelitian kualitatif.
Tujuan dari pemilihan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi
sebagian syarat-syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum serta Untuk mengkaji
dan menganalisa tentang kedudukan anak angkat jika ada anak kandung ataupun
jika tidak ada anak kandung terhadap harta waris orang tua angkatnya menurut
hukum waris adat. Berdasarkan pada hasil penelitian di Desa Slawu Krajan
Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember, dapat diketahui bahwa maksud dan
tujuan mengangkat anak yang dilakukan oleh masyarakat setempat adalah bukan
semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi namun juga memperhatikan hakhak
yang
dimiliki
anak
angkat
selaku
individu. | en_US |