Show simple item record

dc.contributor.authorAGUS BASUKI
dc.date.accessioned2014-01-20T23:45:41Z
dc.date.available2014-01-20T23:45:41Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM030710101210
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18792
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul tentang Kedudukan Anak Angkat Terhadap Hak Mewaris Harta Kekayaan Orang Tua Angkatnya Di Desa Slawu Krajan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. Judul ini dipilih berhubung di daerah Slawu Krajan pengaruh hukum Islam sangat kuat di samping juga di daerah tersebut banyak pondok pesantren. Karena itu bagaimanakah kenyataan yang ada di dalam masyarakat tentang kedudukan anak angkat terhadap hak mewaris kekayaan orang tua angkatnya perlu dilakukan penelitian untuk mendapatkan kejelasan. Hal tersebut perlu diteliti berhubung permasalahannya hingga kini kita belum memiliki hukum waris yang bersifat nasional, lebih-lebih lagi hukum yang khusus mengatur tentang anak angkat. Dalam pengangkatan anak akan timbul suatu hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua angkatnya dan juga terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya. Anak angkat menurut hukum adat di Jawa Madura adalah bukan keturunan si pewaris karena itu ia bukanlah ahli waris. Dikatakan seorang anak angkat menurut adat di Jawa Madura adalah bagaikan hidup dari dua sumber dalam arti bahwa ia memperoleh hasil baik dari orang tua angkatnya maupun dari orang tua kandungnya sendiri. Walaupun dia bukan ahli waris terhadap orang tua angkat namun ia tetap ahli waris dari orang tua kandungnya sendiri. Permasalahan dari penyusunan skripsi ini adalah mengenai proses pengangkatan anak angkat yang biasanya dilakukan di Desa Slawu Krajan serta bagaimana kedudukan anak angkat terhadap hak mewaris harta kekayaan orang tua angkatnya bila ada anak kandung serta kedudukannya bila anak kandung tidak ada atau meninggal dunia. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian Empirik, dimana data yang diambil adalah benar-benar sesuatu yang nyata terjadi di masyarakat Slawu Krajan, artinya hukum itu hidup dan berkembang dalam masyarakat setempat. Inilah yang dinamakan Hukum adat yang ada dalam masyarakat Slawu Krajan. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan pendekatan antropologi hukum atau sosiologi hukum mikro, yaitu pendekatan yang dilakukan pada tataran individu atau sekelompok komunitas kecil, bersifat homogen/ sejenis, dan sederhana yaitu masyarakat Desa Slawu Krajan Jember. Penulisan skripsi ini dalam analisa bahan hukum menggunakan pendekatan antropologi hukum atau sosiologi hukum mikro yaitu pada tataran individu atau kelompok masyarakat yang berkedudukan di Desa Slawu Krajan. Analisa bahan hukum adalah cara untuk mencari jawaban yang benar mengenai permasalahan hukum, maka konsep yang jelas akan sangat menentukan metode yang tepat dan layak untuk digunakan. Karena metode pengambilan data dilakukan secara observasi partisipasi, Data yang dicari nantinya akan bersifat kualitatif, sehingga disebut penelitian kualitatif. Tujuan dari pemilihan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi sebagian syarat-syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum serta Untuk mengkaji dan menganalisa tentang kedudukan anak angkat jika ada anak kandung ataupun jika tidak ada anak kandung terhadap harta waris orang tua angkatnya menurut hukum waris adat. Berdasarkan pada hasil penelitian di Desa Slawu Krajan Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember, dapat diketahui bahwa maksud dan tujuan mengangkat anak yang dilakukan oleh masyarakat setempat adalah bukan semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi namun juga memperhatikan hakhak yang dimiliki anak angkat selaku individu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101210;
dc.subjectHukum Waris, Anak Angkaten_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HAK MEWARIS HARTA KEKAYAAN ORANG TUA ANGKATNYA DI DESA SLAWU KRAJAN KECAMATAN PATRANG KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record