Show simple item record

dc.contributor.authorKATRIN YULINDA
dc.date.accessioned2014-01-20T23:42:10Z
dc.date.available2014-01-20T23:42:10Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM050710101190
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18786
dc.description.abstractRumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia. Salah satu kendala untuk memiliki rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah khususnya Pegawai Negeri Sipil adalah masih belum mampu untuk membeli rumah yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur secara tunai sehingga membutuhkan dana untuk mencapai tujuannya tersebut. Bank Tabungan Negara sebagai bank pelopor pembiayaan kredit pemilikan rumah menyalurkan pembiayaan kredit pemilikan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah. Penyaluran kredit pemilikan rumah yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara tersebut berkembang terus sampai sekarang. Pegawai negeri sebagai salah satu anggota masyarakat yang berpenghasilan tetap dapat menjadi penerima fasilitas kredit pemilikan rumah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah yang besarnya telah ditentukan. Selain itu dari gaji setiap bulannya diadakan pemotongan gaji sebagai tabungan khusus yang disediakan untuk setiap pegawai negeri sipil sebagai sarana untuk mendapatkan fasilitas bantuan perumahan baik untuk uang muka kredit pemilikan rumah maupun bantuan membangun rumah diatas tanah sendiri. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk mengangkat dan membahas lebih lanjut masalah tersebut dalam bentuk skripsi yang berjudul: “EKSEKUSI OBJEK JAMINAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) KANTOR CABANG JEMBER”, yang terdiri dari 3 (tiga) permasalahan, yaitu jaminan apa sajakah yang dijadikan sebagai pengaman dalam penyaluran kredit pemilikan rumah di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jember, bagaimanakah pelaksanaan pembebanan jaminan bagi pemberian kredit pemilikan rumah di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jember dan bagaimanakah eksekusi obyek jaminan kredit pemilikan rumah di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jember apabila debitur wanprestasi. xiii Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan masukan terhadap ketiga permasalahan diatas, sekaligus sebagai prasyarat untuk gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Metodologi dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 20 Tahun 1968 tentang Pendirian Bank Tabungan Negara, Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UndanUndang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah dan Keputusan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia No. 510/KMK.01/2000 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia No. 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara. Analisa bahan hukum diolah dengan menggunakan metode deduktif, yaitu cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan yang diperoleh penulis dalam pembahasan adalah bahwa Jaminan yang dijadikan sebagai pengaman dalam penyaluran kredit pemilikan rumah di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jember adalah tanah dan atau rumah dengan bentuk pengikatan agunan kredit pemilikan rumah dengan hak tanggungan. Hak Tanggungan adalah jaminan untuk pelunasan hutang tertentu yang dibebankan pada hak atas tanah baik termasuk atau tidak termasuk benda-benda yang ada diatas tanah tersebut, pemegang hak tanggungan diberikan hak untuk diutamakan atau didahulukan terhadap kreditur-kreditur lainnya. Pelaksanaan pembebanan jaminan bagi pemberiab kredit pemilikan rumah di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jember dengan jaminan yang berupa tanah dan atau bangunan (rumah) baik dengan nilai dibawah Rp. 50 juta (Lima puluh juta rupiah) ataupun diatas Rp. 50 juta (Lima puluh juta rupiah). Jaminan dengan nilai dibawah Rp. 50 juta (Lima puluh juta rupiah) harus menyerahkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) pada xiv kreditur sedangkan untuk jaminan dengan nilai diatas Rp. 50 juta (Lima puluh juta rupiah) harus menyerahkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) kepada kreditur. Eksekusi objek jaminan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jember dilakukan dengan menyerahkan pengurusan penyelesainnya kepada Balai Lelang Tunjungan (BALANGAN) Surabaya, yang kemudian oleh BALANGAN didaftarkan atau dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Jember sesuai dengan prosedur yang berlaku yang kemudian dilakukan lelang berdasarkan putusan Ketua Pengadilan Negeri. Lelang tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Peran BALANGAN disini adalah hanya sebagai perwakilan dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jember guna menyelesaikan kredit macet yang berakibat pada eksekusi objek jaminan. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jember memutuskan untuk melakukan proses eksekusi objek jaminan setelah 14 (empat belas) hari dan somasi terakhir kepada debitur dianggap wanprestasi. Lelang dilakukan dengan terbuka dan disebarluaskan di media cetak untuk membantu peminat lelang mendapatkan informasi tentang lelang tersebut, lelang dilakukan 8 (delapan) hari setelah tanggal dilakukan penyitaan. Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu Perjanjian kredit yang menggunakan standart contract agar lebih disederhanakan penulisannya agar mempermudah debitur dalam memahami segala ketentuan didalamnya. Selain itu hendaknya eksekusi objek jaminan yang dilakukan seharusnya melihat situasi dan kondisi perekonomian tiap-tiap debitur yang melakukan wanprestasi, sehingga debitur yang wanprestasi mempunyai kelonggaran waktu untuk mendapatkan tempat tinggal yang baru. http://en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101190;
dc.subjectJAMINAN KREDITen_US
dc.titleEKSEKUSI OBJEK JAMINAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) KANTOR CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record