dc.description.abstract | Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan
faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia. Salah satu
kendala untuk memiliki rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah
khususnya Pegawai Negeri Sipil adalah masih belum mampu untuk membeli
rumah yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur secara tunai sehingga
membutuhkan dana untuk mencapai tujuannya tersebut. Bank Tabungan Negara
sebagai bank pelopor pembiayaan kredit pemilikan rumah menyalurkan
pembiayaan kredit pemilikan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah.
Penyaluran kredit pemilikan rumah yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara
tersebut berkembang terus sampai sekarang. Pegawai negeri sebagai salah satu
anggota masyarakat yang berpenghasilan tetap dapat menjadi penerima fasilitas
kredit pemilikan rumah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah yang besarnya
telah ditentukan. Selain itu dari gaji setiap bulannya diadakan pemotongan gaji
sebagai tabungan khusus yang disediakan untuk setiap pegawai negeri sipil
sebagai sarana untuk mendapatkan fasilitas bantuan perumahan baik untuk uang
muka kredit pemilikan rumah maupun bantuan membangun rumah diatas tanah
sendiri.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk
mengangkat dan membahas lebih lanjut masalah tersebut dalam bentuk skripsi
yang berjudul: “EKSEKUSI OBJEK JAMINAN KREDIT PEMILIKAN
RUMAH DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) KANTOR
CABANG JEMBER”, yang terdiri dari 3 (tiga) permasalahan, yaitu jaminan apa
sajakah yang dijadikan sebagai pengaman dalam penyaluran kredit pemilikan
rumah di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jember,
bagaimanakah pelaksanaan pembebanan jaminan bagi pemberian kredit pemilikan
rumah di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jember dan
bagaimanakah eksekusi obyek jaminan kredit pemilikan rumah di PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jember apabila debitur wanprestasi.
xiii
Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab
dan memberikan masukan terhadap ketiga permasalahan diatas, sekaligus sebagai
prasyarat untuk gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Metodologi dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Undang-Undang No. 20 Tahun 1968 tentang Pendirian Bank
Tabungan Negara, Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Pemukiman, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UndanUndang
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan
dengan Tanah dan Keputusan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia No.
510/KMK.01/2000 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Negara
Republik Indonesia No. 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara
Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara. Analisa bahan hukum diolah dengan
menggunakan metode deduktif, yaitu cara pengambilan kesimpulan dari
pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Kesimpulan yang diperoleh penulis dalam pembahasan adalah bahwa
Jaminan yang dijadikan sebagai pengaman dalam penyaluran kredit pemilikan
rumah di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jember adalah
tanah dan atau rumah dengan bentuk pengikatan agunan kredit pemilikan rumah
dengan hak tanggungan. Hak Tanggungan adalah jaminan untuk pelunasan hutang
tertentu yang dibebankan pada hak atas tanah baik termasuk atau tidak termasuk
benda-benda yang ada diatas tanah tersebut, pemegang hak tanggungan diberikan
hak untuk diutamakan atau didahulukan terhadap kreditur-kreditur lainnya.
Pelaksanaan pembebanan jaminan bagi pemberiab kredit pemilikan rumah di PT.
Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jember dengan jaminan yang
berupa tanah dan atau bangunan (rumah) baik dengan nilai dibawah Rp. 50 juta
(Lima puluh juta rupiah) ataupun diatas Rp. 50 juta (Lima puluh juta rupiah).
Jaminan dengan nilai dibawah Rp. 50 juta (Lima puluh juta rupiah) harus
menyerahkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) pada
xiv
kreditur sedangkan untuk jaminan dengan nilai diatas Rp. 50 juta (Lima puluh juta
rupiah) harus menyerahkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) kepada
kreditur. Eksekusi objek jaminan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor
Cabang Jember dilakukan dengan menyerahkan pengurusan penyelesainnya
kepada Balai Lelang Tunjungan (BALANGAN) Surabaya, yang kemudian oleh
BALANGAN didaftarkan atau dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Jember sesuai
dengan prosedur yang berlaku yang kemudian dilakukan lelang berdasarkan
putusan Ketua Pengadilan Negeri. Lelang tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Peran BALANGAN disini
adalah hanya sebagai perwakilan dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
Kantor Cabang Jember guna menyelesaikan kredit macet yang berakibat pada
eksekusi objek jaminan. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang
Jember memutuskan untuk melakukan proses eksekusi objek jaminan setelah 14
(empat belas) hari dan somasi terakhir kepada debitur dianggap wanprestasi.
Lelang dilakukan dengan terbuka dan disebarluaskan di media cetak untuk
membantu peminat lelang mendapatkan informasi tentang lelang tersebut, lelang
dilakukan 8 (delapan) hari setelah tanggal dilakukan penyitaan.
Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu Perjanjian kredit yang
menggunakan standart contract agar lebih disederhanakan penulisannya agar
mempermudah debitur dalam memahami segala ketentuan didalamnya. Selain
itu hendaknya eksekusi objek jaminan yang dilakukan seharusnya melihat situasi
dan kondisi perekonomian tiap-tiap debitur yang melakukan wanprestasi,
sehingga debitur yang wanprestasi mempunyai kelonggaran waktu untuk
mendapatkan tempat tinggal yang baru.
http:// | en_US |