Show simple item record

dc.contributor.authorMEALANY WIDY WIJAYANTI
dc.date.accessioned2014-01-20T21:38:14Z
dc.date.available2014-01-20T21:38:14Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM050710191025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18692
dc.description.abstractPelaksanaan Pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya. Indonesia saat ini menghadapi kontes Pemilu yang baru, banyak masyarakat yang ingin mendapatkan hak-haknya dalam menyalurkan atau menyampaikan hakhaknya dan aspirasinya. Pemilihan Umum kali ini adalah Pemilihan anggota legislatif terutama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, pemilihan itu bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam menyampaikan aspirasi rakyat terhadap pemerintah. Memberikan mereka kesempatan untuk memilih sendiri apa yang menjadi keinginannya maka pemerintahan Indonesia setidaknya telah melakukan demokrasi pada rakyat. Setiap Pemilihan umum nantinya pasti ada sebuah penetapan yang akan dilakukan oleh KPU, begitu pula dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten yang nantinya akan dilakukan penetapan terhadap Caleg-calegnya, penetapan yang dilakukan itu semestinya harus memiliki kepastian hukum. Penetapan calon anggota legislatif dilakukan dengan tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Namun mekanisme penetapan caleg dengan suara terbanyak membawa dampak hukum bagi caleg tersebut. Bagi Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten maka dalam menjalankan tugas pasti ada konsekwensi-konsekwensi yang harus diterima apabila mereka melanggar aturan yang telah ada kecuali apabila ada yang meninggal dunia. Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten tersebut dapat duduk di kursi DPRD Kabupaten karena perolehan jumlah suara yang diperoleh oleh mereka mencapai angka yang ditentukan oeh KPU Kabupaten, apabila jumlah perolehan suara yang diperoleh tidak mencapai angka yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten maka Caleg tersebut tidak memperoleh kursi di DPRD Kabupaten, dengan begitu maka akan dilakukan penggabungan jumlah suara antara jumlah suara Caleg dengan jumlah suara Parpol. Permasalahan yang timbul dari apa yang telah diuraikan ialah bagaimanakah aspek kepastian hukum dalam penetapan caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten oleh KPU Kabupaten Situbondo, bagaimanakah pula xiii konsekwensi yuridis terhadap penetapan caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten oleh KPU Kabupaten Situbondo, dan apakah perolehan suara parpol berpengaruh terhadap penetapan caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk membahas tentang aspek kepastian hukum dalam penetapan caleg terpilih anggota DPRD kabupaten oleh KPU Kabupaten Situbondo, konsekwensi yuridis terhadap penetapan caleg terpilih anggota DPRD kabupaten oleh KPU Kabupaten Situbondo, dan pengaruh perolehan suara partai politik terhadap penetapan caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang artinya permasalahan yang diangkat dan diuraikan dalam penelitian yang difokuskan pada penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, yaitu dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang ada, selain itu penulis juga akan melengkapinya dengan pendekatan konseptual. Pada bahan hukum, penulis menggunakan dua jenis bahan hukum yang saling menunjang, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Kesimpulannya adalah dalam Penetapan Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten kepastian hukumnya belum pasti dan belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dapat digugat oleh pihak-pihak tertentu yang setuju dengan penetapan tersebut. Konsekwensi yuridis yang harus dihadapi ialah apabila Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten tersebut meninggal dunia; mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Serta perolehan suara Parpol tersebut yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara Caleg untuk masuk menjadi anggota DPRD Kabupaten. Saran yang dapat penulis berikan ialah Pemerintah (lembaga yang berwenang) dalam harus memberikan kepastian hukum yang tetap terhadap penetapan Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten, dan untuk konsekwensi bagi Caleg Terpilih Anggota xiv DPRD Kabupaten yang dilakukan dengan Penggantian Antar Waktu harus dapat dilakukan sesegera mungkin agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten tidak terbengkalai karena menunggu Caleg Penggantinya, selanjutnya bagi Parpol harus lebih berbenah diri lagi menjadi Parpol yang kuat gan berkualitas karena suara Parpol sangat berpengaruh terhadap suara Caleg yang bersangkutan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191025;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS PENETAPAN CALEG TERPILIH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SITUBONDOen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PENETAPAN CALEG TERPILIH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SITUBONDOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record