KEABSAHAN PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT OLEH MEREKA YANG BELUM DEWASA
Abstract
Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita akan
menimbulkan akibat lahir maupun batin. Di dalam kehidupan suatu keluarga atau
rumah tangga selain masalah hak dan kewajiban sebagai suami istri, maka
masalah harta benda juga merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan
timbulnya berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan. Untuk
menghindari hal tersebut, maka dibuatlah Perjanjian Kawin antara pihak calon
suami-istri, sebelum mereka melangsungkan perkawinan yang sebagian besar
mengatur terhadap harta kekayaan mereka. Dalam perjanjian kawin isinya tidak
boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama.
Perjanjian kawin tetap merupakan suatu perjanjian yang dibuat dengan dasar
syarat-syarat umum yang berlaku untuk dapat sahnya suatu perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, harus memenuhi syarat-syarat
adanya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat
suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.
Pada pasal 1320 KUHPerdata syarat sahnya suatu perjanjian salah satunya
yaitu kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Kecakaapan yang dimaksud
yaitu mereka yang dewasa sudah genap berusia 21 tahun dalam KUHPerdata bila
dibawah 21 tahun maka dianggap belum dewasa, dan perkawinan itu
dilangsungkan setelah dicapai umur yang ditentukan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974, yaitu genap berusia 21 tahun. Adapun rumusan masalah
yang akan dikaji adalah bila mereka yang belum dewasa ingin membuat perjanjian
perkawinan terlebih dahulu, bisakah perjanjian itu dibuat oleh mereka yang belum
dewasa mengingat batasan umur untuk dewasa sudah ditentukan, setelah
perkawinan berlangsung suami istri tersebut ingin merubah perjanjian kawin
tersebut, bisakah perjanjian kawin tersebut diubah oleh para pihak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, meneliti secara normatif
mengenai perjanjian kawin yang dibuat oleh mereka yang belum dewasa.
Sehingga dapat mengetahui dan memahami pembuatan perjanjian kawin yang
dibuat oleh mereka yang belum dewasa. Serta mengetahui dan memahami
mengenai perubahan perjanjian kawin setelah perkawinan berlangsung Perjanjian
Metode merupakan cara kerja bagaimana menemukan atau memperoleh
atau menjalankan suatu kegiatan untuk memperoleh atau menjalankan suatu
kegiatan untuk memperoleh hasil yang konkrit. Menggunakan suatu metode
dalam melakukan suatu penelitian merupakan ciri khas dari ilmu pengetahuan
untuk mendapatkan suatu kebenaran hukum. Tipe penelitian yang dipergunakan
dalam penyusunan skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang
diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Perjanjian kawin dapat dibuat oleh mereka yang belum dewasa asalkan
mereka memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut Pasal 151
KUHPerdata mereka yang belum dewasa baik dalam melangsungkan perkawinan
maupun membuat perjanjian kawin memerlukan izin dari orang tuanya. Setelah
perkawinan berlangsung perjanjian kawin yang telah disepakiti sebelum
perkawinan tidak dapat diubah kecuali bila kedua belah pihak setuju untuk
merubah perjanjian kawin.
Sebaiknya sebelum melaksanakan perkawinan terlebih dahulu memperhatikan batasan umur untuk melangsungkan perkawinan agar nantinya bila ingin membuat perjanjian kawin sudah tidak perlu bantuan orang lain. Apabila perkawinan tersebut sudah berlangsung sebaiknya perjanjian kawin yang sudah dibuat sebelumnya tidak perlu ada perubahan lagi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]