Show simple item record

dc.contributor.authorWENNY IKA DARMAWATI
dc.date.accessioned2014-01-20T07:57:59Z
dc.date.available2014-01-20T07:57:59Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM020710101033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18614
dc.description.abstractKemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan telah berkembang dengan pesat dan didukung oleh sarana kesehatan yang semakin canggih, perkembangan ini turut mempengaruhi jasa profesional di bidang kesehatan yang dari waktu ke waktu semakin berkembang pula. Berbagai cara perawatan dikembangkan sehingga akibatnya bertambah besar, dan kemungkinan melakukan kesalahan semakin besar pula. Dalam banyak hal yang berhubungan dengan masalah kesehatan sering ditemui kasus-kasus yang merugikan pasien. Permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai perbuatan dokter dan/atau tenaga kesehatan dalam hal ini adalah perawat dalam membantu persalinan Ny. Asdhianie serta pertanggungjawaban pidana yang dapat dijatuhkan pada dokter dan/tenaga kesehatan atas kelalaian penanganan persalinan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini antara lain adalah untuk mengetahui tentang kesalahan yang dilakukan dokter dan/atau tenaga kesehatan dalam menangani persalinan Ny. Asdhianie dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dokter dan/atau tenaga kesehatan atas kelalaian dalam penanganan persalinan. Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah dengan menggunakan kajian-kajian terhadap peraturan perundang-undangan, teori hukum atau pendapat para sarjana dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan. Kesimpulan bahwa dokter dapat mempertanggunjawabkan perbuatannya apabila pada diri dokter terdapat unsur kesalahan, unsur kesalahan yang terdapat pada dokter yang menangani Ny. Asdhianie adalah lalai dalam melakukan perawatan sehingga kepada dokter tersebut dapat dituntut pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan adalah pertanggungjawaban pidana. Profesi dokter merupakan profesi yang mulia, maka dalam menjalankannya harus dengan penuh kehati-hatian, kecermatan, ketelitian dan penuh rasa tanggung jawab, serta dalam penyampaian informasi kepada pasien harus secara lengkap termasuk resiko terburuk yang mungkin terjadi. Permasalahan yang ditangani dokter adalah menyangkut sembuh atau tidaknya seorang pasien, maka dokter dalam menjalankan profesinya diharapkan juga mengetahui tentang hukum medis, sehingga diharapkan dokter akan lebih hati-hati dan tidak ceroboh dalam bertindak, termasuk dalam melakukan pemeriksaan harus berhati-hati dan dalam melakukan perawatan terhadap pasien. Hukum pidana yang ada sekarang inipun juga harus diterapkan dengan maksimal agar ketika ada kasus malpraktek medik, dokter yang melakukan kesalahan dapat diberikan hukuman sebagaimana mestinya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101033;
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Pelayanan Kesehatanen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN (Analisa Kasus Persalinan Ny. Asdhianie di RSIA Evasari Jakarta)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record