ASPEK HUKUM PENGAMBILALIHAN BANK CENTURY OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI BANK MUTIARA
Abstract
Bank merupakan salah satu organ yang mempunyai fungsi penting dalam
perekonomian. Perbankan merupakan salah satu dari mata rantai bisnis secara makro.
Apabila salah satu mata rantai mengalami kesulitan, maka akan dapat mempengaruhi
secara signifikan bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Penetapan Bank
Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik merupakan salah satu kasus
dari sekian banyak kasus perbankan yang dapat mempengaruhi kondisi
perekonomian nasional. Pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin
Simpanan menjadi Bank Mutiara merupakan suatu solusi dalam penyelematan bank
gagal berdampak sistemik yang tak lepas dari persoalan. Permasalahan dalam skripsi
ini antara lain, Pertama, mengenai akibat hukum perubahan nama dari Bank Century
menjadi Bank Mutiara terhadap pihak ketiga. Kedua, mekanisme pengambilalihan
Bank Century menjadi Bank Mutiara oleh LPS. Ketiga, konsekuensi yuridis
pengambilalihan Bank Century menjadi Bank Mutiara oleh LPS.
Tujuan penulisan skripsi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum pada intinya untuk diajukan sebagai tugas akhir untuk mendapat gelar
sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus
untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Metode penulisan
skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual,
serta dengan penggunaan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
non hukum.
Pengambilalihan bank gagal yang berdampak sistemik selain diatur dalam
Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan juga
diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang
Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik dan Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006. Konsekuensi yuridis dalam
pengambilalihan Bank Century oleh LPS bahwa undang-undang mengamanatkan
LPS memiliki waktu tiga tahun untuk menyehatkan Bank Mutiara. Setelah tiga
tahun, LPS harus menjualnya minimal seharga dana talangan yang sudah dikucurkan.
Namun, jika opsi tiga tahun tersebut belum bisa mendapat harga yang cocok, LPS masih mendapat waktu perpanjangan lagi dua tahun. Lalu setelah masa lima tahun
tersebut, LPS belum bisa mendapatkan harga jual senilai dana talangan, maka LPS
diperbolehkan menjual Bank Mutiara di bawah harga optimumnya dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun berikutnya. Dalam konteks mewujudkan sistem perbankan yang
sehat, strategi merger, akuisisi maupun konsolidasi memang diperlukan. Kebijakan
agar Bank Mutiara diakuisisi oleh Perusahaan (Bank) lain harus segera dilakukan dan
dioptimalkan. Mengingat batas waktu LPS untuk menjual seluruh saham bank dalam
penanganan kian dekat. Strategi akuisisi tetap harus memperhatikan terhadap
kepentingan para pihak terutama nasabah maupun pemegang saham. Pentingnya
melindungi kepentingan nasabah pemegang saham merupakan suatu konsekuensi
yang logis. Dengan adanya kasus Bank Century ini dapat dijadikan momentum untuk
segera dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga supervisi
(pengawas) perbankan. Bahkan pembentukan Undang-Undang Otoritas Jasa
Keuangan tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Bank
Indonesia paling lambat 31 Desember 2010. Dengan adanya lembaga tersebut
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan dan kestabilan disektor jasa
keuangan dibidang pengawasan bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]