NALISIS YURIDIS PENINJAUAN KEMBALI TERHADAPPUTUSAN PRAPERADILAN (PUTUSAN MA NOMOR: 4 PK/PID/2000)
Abstract
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa dimana upaya
hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan peradilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, tidak semua putusan
peradilan dapat diajukan peninjauan kembali. Putusan praperadilan merupakan
salah satu jenis penetapan pengadilan. Terhadap putusan praperadilan, dapat pula
diajukan upaya hukum, namun oleh KUHAP hal tersebut dibatasi. Putusan
praperadilan hanya dapat dimintakan upaya banding sebagai upaya hukum yang
paling akhir, itupun hanya terbatas pada putusan praperadilan yang menetapkan
sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Namun demikian dalam praktek, ditemui bahwa terhadap putusan praperadilan
dapat diajukan permohonan peninjauan kembali, dimana Mahkamah Agung yang
memiliki wewenang mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali
tersebut. Seperti halnya Putusan Mahakamah Agung No. 4 PK/Pid/2000 yang
mengabulkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan
mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan dalam perkara korupsi uang hasil
Pajak Bumi dan Bangunan di dalam tubuh Pemerintahan Daerah Tingkat II
Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan
yang hendak dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk
menganalisis tentang upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan
praperadilan dan pertimbangan hukum majelis Mahkamah Agung dalam
mengabulkan permohonan peninjauan kembali tersebut.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah pendekatan konseptual (Conseptual Approach),dan
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yakni dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Korupsi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undangundang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahan hukum
yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder serta analisis bahan hukum. Kesimpulannya, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
IKBLA terhadap putusan praperadilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku, Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (2) KUHAP,mengenai jenis putusan
yang dapat dimintakan peninjauan kembali dan pemohon peninjauan kembali.
Pasal 83 ayat (2) KUHAP juga menyebutkan bahwa terhadap putusan
praperadilan mengenai sahnya penghentian penyidikan, hanya dapat dimintakan
upaya banding sebagai upaya hukum paling akhir. Permohonan peninjauan
kembali yang diajukan oleh IKBLA Arief Rachman Hakim tidak memenuhi
syarat sebagaimana tertulis dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut dan
bertentangan dengan Pasal 83 ayat (2). Seharusnya Mahkamah Agung menolak
permohonan yang diajukan oleh IKBLA, namun dalam kenyataannya Mahkamah
Agung mengabulkan isi dari permohonan peninjauan kembali tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]