dc.description.abstract | Salah satu asas yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan adalah calon suami istri itu harus telah masak jiwa
raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Mengingat tujuan perkawinan
adalah hidup baahagia dan kekal tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat
keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara
calon suami istri yang masih dibawah umur. Asas tersebut tersirat pada Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu bahwa
batas umur minimum untuk kawin bagi pria adalah 19 tahun dan wanita adalah 16
tahun. Namun di negara Indonesia yang sangat kuat dengan adat istiadat, tidak
mudah untuk menerapkan aturan tersebut.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk
membahas lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul
ANALISIS YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN MENURUT UNDANGUNDANG
NOMOR
1
TAHUN
1974
TENTANG
PERKAWINAN.
Permasalahan yang dibahas adalah pertama apakah pemberian dispensasi
perkawinan anak dibawah umur di Pengadilan Agama Jember sudah sesuai
dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; kedua apakah yang menjadi alasan
pengajuan dispensasi perkawinan; ketiga, apakah akibat hukum dari adanya
pemberian dispensasi perkawinan oleh pengadilan agama.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji telah
sesuaikah pemberian dispensasi perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan
Agama Jember dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, alasan-alasan yurudis untuk dapat mengajukan permohonan
dispensasi perkawinan, hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan, dan akibat hukum yang akan
timbul jika permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum,
penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil
analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna
menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.
Pemberian dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama telah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini dapat
diketahui dari 3 Penetapan ditetapkan Pengadilan Agama Jember. Adapun
permohonan pengajuan dispensasi perkawinan karena usia calon mempelai kurang
dari 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan
perkawinan hanya dibenarkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan
pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang alasan-alasan yuridis untuk
mengajukan dispensasi perkawinan. Majelis Hakim menjatuhkan keputusan
berdasarkan kenyataan yang terjadi selama di Persidangan, baik dari keterangan
para pihak maupun bukti-bukti yang diajukan. Hal-hal tersebut menjadi dasar
pertimbangan Hakim dalam membuat penetapan.
Permohonan dispensasi perkawinan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim
akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang bersangkutan. Akibat hukum
tersebut antara lain pasangan suami istri tersebut akan dianggap telah dewasa
walaupun masih di bawah umur dan dapat melakukan perbuatan hukum
sebagaimana orang dewasa. Perkawinannya akan memberikan akibat baik pada
pasangan suami isteri tersebut, harta benda dan terhadap anak-anak yang lahir dari
perkawinan tersebut.
Majelis Hakim dalam menjatuhkan keputusan harus bertindak lebih
bijaksana dan berhati-hati. Tanpa adanya alasan yang kuat dalam mengajukan
permohonan dispensasi dari pihak yang bersangkutan, sedapat mungkin Hakim
untuk menolaknya. Hendaknya ada penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan yang memuat alasan-alasan yang dapat
digunakan untuk mengajukan dispensasi perkawinan. Penyempurnaan tersebut
dapat lebih memperketat terjadinya perkawinan anak di bawah umur. | en_US |