ARTI PENTING PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PEMBAGIAN HARTA GONO GINI APABILA TERJADI PERCERAIAN
Abstract
Masalah harta gono gini itu berkaitan erat dengan hal perkawinan, karena
sudah menjadi kodrat manusia bahwa setiap manusia mempunyai rasa saling
tertarik satu sama lainnya untuk hidup bersama. Dari perkawinan akan timbul
adanya hak dan kewajiban suami dan isteri, baik itu yang menyangkut masalah
keluarga. Diantara hak yang ditimbulkan adalah hak untuk saling mewaris antara
suami istri dan selanjutnya antara suami isteri dengan anaknya apabila salah
satunya meninggal dunia dan meninggalkan harta. Setelah meninggalnya
seseorang tidak mengherankan jika terjadi sedikit goncangan di dalam keluarga
karena beda pendapat antara keluarga sehubungan dengan harta gono gini yang
ditinggalkan.
Perjanjian perkawinan berkembang sejalan dengan semakin bertambahnya
angka perceraian di Indonesia, karena semakin banyak orang menyadari bahwa
perkawinan juga merupakan sebuah komitmen finansial seperti pentingnya
hubungan cinta itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya perjanjian
perkawinan memberikan perlindungan yang lebih terutama bagi isteri terhadap
tindakan sewenang-wenang dari suami. Sekarang perjanjian perkawinan justru
digunakan sebagai alat untuk mempermudah terjadinya perceraian.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi dua hal. Pertama,
Apakah pengaturan perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan hak dan
kewajiban suami isteri dalam perkawinan, kedua, Apakah akibat hukum adanya
perjanjian kawin terhadap pembagian harta gono gini apabila terjadi perceraian.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah tujuan Umum, (1) Untuk memenuhi dan
melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna mencapai gelar Sarjana
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, (2) Untuk dapat
mengembangkan dan memperluas wawasan keilmuan serta membuat penulisan
yang sistematik dan ilmiah, sebagai landasan dasar untuk melakukan kegiatankegiatan
penulisan ilmiah berikutnya, (3) Untuk mempelajari atau mengetahui
masalah-masalah dalam perkawinan khususnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perkawinan, (4) Sebagai bahan informasi dan referensi bagi setiap orang yang membutuhkan dan untuk melengkapi perbendaharaan kepustakaan pada
perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Jember. Dan tujuan Khusus, (1) Untuk
mengetahui pengaturan perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan hak dan
kewajiban suami isteri dalam perkawinan, (2) Untuk mengetahui akibat hukum
adanya perjanjian kawin terhadap pembagian harta gono gini apabila terjadi
perceraian.
Metode penelitian yang digunakan dalam adalah dengan menggunakan
yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan bersifat konseptual (conceptual approach). Dalam hal ini penulis
akan menelaah dan mengkaji menurut UndangUndang No 1 Tahun 1974 dan serta
doktrin atau pandangan dari Sarjana. Sumber bahan hukum yang dipergunakan
adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang No 1 Tahun 1974,KUHPer,dll.
Sedangkan bahan hukum Skunder yang berupa semua publikasi tentang hukum
yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, serta digunakan analisi bahan
hukum dengan metode deduktif yaitu proses penarikan kesimpulan yang
dilakukan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat khusus.
Kesimpulan berdasarkan pembahasan adalah (1) Perjanjian perkawinan hanya
mengatur tentang masalah harta. Masalah hak dan kewajiban suami isteri dalam
perkawinan tetap berjalan sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Oleh
karena itu perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban
suami isteri dalam perkawinan. (2) Harta gono gini adalah harta benda dalam
perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami isteri secara bersama-sama
selama masa perkawinan masih berlangsung. Akibat hukum adanya perjanjian
perkawinan terhadap pembagian harta gono gini apabila terjadi perceraian adalah
dimana para pihak dapat mengelolah harta tersebut tanpa meminta izin dari
siapapun atau salah satu pihak suami atau isteri. Apabila tidak membuat perjanjian
perkawinan setelah terjadi perceraian maka dalam mengelolah harta tersebut
suami atau isteri harus mendapat izin dari salah satu pihak yaitu suami atau isteri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]