INJAUAN YURIDIS TENTANG PENCABUTAN HIBAH MENURUT HUKUM ADAT WARIS JAWA MADURA DI DESA PECORO KECAMATAN RAMBIPUJI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Manusia sebagai makhluk sosial dikodratkan untuk hidup bersama dengan
sesamanya atau dengan masyarakat lainnya, karena manusia tidak akan dapat
hidup sendiri, terlebih untuk menyambung hidupnya sehingga manusia
membutuhkan orang lain untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan
demikian manusia harus hidup bermasyarakat. Di dalam menjalin hubungan
antara sesama manusia yang satu dengan yang lain, biasanya masing-masing
pihak ingin mempertahankan kepentingan yang berbeda, adakalanya kepentingan
mereka bertentangan sehingga dapat menimbulkan perselisihan diantara beberapa
pihak. Untuk menghindari gejala tersebut mereka mencari jalan untuk
mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat ketentuan atau kaidah hukum yang
harus ditaati dan dipatuhi oleh semua anggota masyarakat. Dengan dibentuknya
norma-norma tersebut diatas maka jelas perbuatan apa saja yang boleh atau tidak
boleh dilakukan di dalam masyarakat, sehingga terciptalah ketertiban di dalam
masyarakat.
Seperti halnya dalam proses mewaris yang terjadi di dalam masyarakat
adat. Dalam setiap suku bangsa di Indonesia jelaslah bahwa proses pewarisan
yang terjadi pada tiap kelompok masyarakat tersebut berbeda-beda. Seperti halnya
perbedaan proses pewarisan antara hukum adat Jawa dan Madura dengan KUH
Perdata serta hukum Islam. Perbedaan itulah yang terkadang menjadi polemik di
masyarakat tetntang bagaimana membagi harta tersebut secara adil kepada
keturunannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut hal
tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul ” TINJAUAN
YURIDIS TENTANG PENCABUTAN HIBAH MENURUT HUKUM ADAT
WARIS JAWA MADURA DI DESA PECORO KECAMATAN RAMBIPUJI
KABUPATEN JEMBER”.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]