Show simple item record

dc.contributor.authorTUFAHUL KHOIRIYAH
dc.date.accessioned2014-01-20T05:53:22Z
dc.date.available2014-01-20T05:53:22Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM030710101135
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18292
dc.description.abstractRumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu : pertama, bentuk wanprestasi yang di lakukan oleh debitur dalam perjanjian hutang pada Koperasi Unit Desa Pelita Kota; kedua, penyebab timbulnya debitur melakukan wanprestasi dalam pembayaran angsuran hutang; ketiga, upaya hukum penyelamatan dan penyelesaian yang di lakukan oleh Koperasi Unit Desa Pelita Kota terhadap debitur yang wanprestasi. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bentuk wanprestasi yang di lakukan oleh debitur dalam perjanjian hutang pada Koperasi Unit Desa Pelita Kota; untuk mengkaji dan menganalisa penyebab timbulnya debitur melakukan wanprestasi dalam pembayaran angsuran hutang; untuk mengkaji dan menganalisa upaya hukum penyelamatan dan penyelesaian yang di lakukan oleh Koperasi Unit Desa Pelita Kota terhadap debitur yang wanprestasi. Penulisan skripsi ini menggunakan metode dengan tipe yuridis normatif. Dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum adalah menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yang selanjutnya menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi. Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh peminjam yang sering terjadi yaitu berupa keterlambatan pembayaran angsuran. Keterlambatan dalam hal ini berarti tidak melakukan pembayaran sampai dengan batas waktu jatuh tempo yang telah ditetapkan. Penyebab wanprestasi yang sering terjadi di KUD Pelita Kota adalah berupa persaingan usaha yang mengakibatkan penurunan penerimaan yang didapat oleh peminjam dan juga penyalahgunaan tujuan awal pinjaman. Langkahlangkah penyelamatan dan penyelesaian yang telah dilakukan oleh pihak KUD Pelita Kota telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jalan musyawarah lebih diutamakan oleh pihak KUD sebagai jalan keluar. Upaya penyelamatan kredit bermasalah yang dapat dilakukan adalah dengan penjadwalan kembali (reschedulling) yaitu dengan memperpanjang jangka waktu kredit, peminjam diberi keringanan dalam masalah jangka waktu kredit dan memperpanjang jangka waktu angsuran. Saran dari penulis diharapkan pihak KUD melakukan pengawasan terhadap pemberian pinjaman kepada peminjam agar dapat memperkecil terjadinya wanprestasi yang akan terjadi di kemudian hari. Lebih teliti dalam menyetujui tujuan pinjaman yang diberikan oleh peminjam. Meneliti terlebih dahulu penyebab-penyebab timbulnya kredit bermasalah tersebut sehingga dalam menerapkan upaya penyelamatan dan penyelesaian sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, agar tidak menyalahi ketentuan yang telah dibuat oleh pihak KUD itu sendiri yang nantinya pihak peminjam tidak merasa dirugikanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101135;
dc.subjectPENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN HUTANG DEBITURen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS UPAYA PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN HUTANG DEBITUR YANG WANPRESTASI PADA KOPERASI UNIT DESA (KUD) PELITA KOTA KABUPATEN BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record