| dc.description.abstract | Prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, 
Perusahaan publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-Undang ini untuk 
menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi 
material  mengenai  usahanya  atau  efeknya  yang  dapat  berpengaruh  terhadap 
keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek. Dalam 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mangatur juga bahwa 
terhadap pelanggaran dalam menerapkan prinsip keterbukaan berakibat adanya 
sanksi hukum antara lain sanksi pidana, sanksi administratif dan sanksi perdata. 
Meskipun sudah diatur secara jelas, tetapi dalam prakteknya masih sering terjadi 
adanya pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, maka berdasarkan latar belakang 
diatas yang mendasari adanya penulisan skipsi ini. Adapun untuk penulisan skripsi 
ini berdasarkan kerangka permasalahan antara lain: apakah prinsip keterbukaan 
bagi Investor dalam penawaran umum sudah sesuai dengan Undang-Undang 
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, apa bentuk perlindungan hukum bagi 
Investor terhadap prinsip keterbukaan dalam penawaran umum, dan apakah akibat 
hukum dan upaya penyelesaian jika prinsip keterbukaan tidak dilaksanakan oleh 
Emiten dalam melakukan penawaran umum. 
Tujuan  dalam  penulisan  skripsi  ini  adalah  Untuk  mengetahui  dan 
menganalisa prinsip keterbukaan bagi Investor dalam penawaran umum, serta 
bentuk  perlindungan  hukum  bagi  Investor,  dan  akibat  hukum  dan  upaya 
penyelesaian jika prinsip keterbukaan tidak dilaksanakan oleh Emiten dalam 
melakukan penawaran umum. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan 
tipe penelitian yuridis normatif (legal research), yang kemudian dianalisis dengan 
menggunakan metode deduktif   dengan menarik kesimpulan dari pembahasan 
masalah yang mempunyai sifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. 
Prinsip keterbukaan dalam penawaran umum menurut Undang-Undang 
Pasar Modal merupakan kewajiban bagi emiten. Adanya penerapan prinsip 
keterbukaan oleh emiten, maka investor akan mendapatkan perlindungan hukum. 
Sehingga  dengan  adanya  hal  tersebut  bahwa  dalam  melaksanakan  prinsip 
keterbukaan emiten harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Pasar  Modal.  Sebaliknya  bagi  investor  adanya  prinsip  keterbukaan  harus digunakan secara maksimal sebelum menentukan keputusannya. 
Bentuk perlindungan bagi investor dari adanya prinsip keterbukaan yaitu 
dengan adanya   kepastian hukum melalui peraturan perundang-undangan yang 
disertai penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar 
Modal memberikan perlindungan bagi investor yaitu dengan adanya kewajiban 
bagi emiten dan pihak-pihak lain yang membantu emiten untuk menerapkan 
prinsip keterbukaan. Sedangkan berkaitan dengan penegakan hukum dalam Pasar 
Modal yang sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal 
(Bapepam). Sehingga dengan adanya kewenangan tersebut, maka Bapepam  harus 
lebih profesional lagi dalam menciptakan penegakan hukum dalam pasar modal, 
disamping itu Bapepam juga harus lebih cepat lagi dalam melakukan tindakan 
hukum terhadap setiap pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan yang terjadi 
dalam pasar modal. 
Akibat hukum terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan oleh emiten akan 
menimbulkan adanya sanksi. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif, dan 
sanksi pidana. Selain itu bisa juga dikenakan sanksi perdata jika pelanggaran yang 
dilakukan emiten menimbulkan kerugian baik bagi investor maupun pihak lain 
yang memiliki hubungan dengan emiten. Sedangkan upaya penyelesaian sengketa 
perdata tersebut dapat dilakukan melalui jalur nonlitigasi (diluar pengadilan) yaitu 
melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), dan jika melalui jalur 
litigasi dapat dilakukan di Pengadilan Negeri yang berwenang menanganinya. 
Dengan demikian mengenai penyelesaian sengketa ini perlu diatur secara jelas 
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkaitan 
dengan hal ini maka perlu kiranya dilakukan perubahan terhadap Undang-undang 
Pasar Modal. | en_US |