ANALISIS YURIDIS ALASAN MAHKAMAH AGUNG MENOLAK PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA GOLONGAN I JENIS EKSTASI
Abstract
Skripsi ini membahas tentang upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh jaksa
penuntut umum dalam tindak pidana psikotropika dan alasan Mahkamah Agung
menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam No. 197/PID.B/2006/PN.BTM. tanggal 13
Juli 2006 dan Putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 135/PID/PT.R. tanggal 9 Oktober
2006, menyatakan terdakwa Faisal bin Ghazali telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Turut Serta Mengedarkan
Psikotropika Golongan I”. Dalam hal penjatuhan pidana Pengadilan Negeri Batam
menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana
denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan subsidair 2 (dua) bulan
kurungan, sedangkan pada Pengadilan Tinggi Riau menghukum terdakwa dengan
pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dengan subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Pada tingkat kasasi
Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan Kasasi penuntut umum
dan menguatkan Putusan Pengadilan Tingggi Riau.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah alasan Jaksa Penuntut
Umum dalam mengajukan Kasasi telah sesuai dengan KUHAP Pasal 253 ayat 1
dalam putusan Mahkamah Agung no. 1752 K/Pid/2007 dan apakah alasan dari
Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam
putusan Mahkamah Agung no. 1752 K/Pid/2007.
Tujuan dari penulisan Skripsi ini yaitu untuk menganalisa alasan Jaksa
Penuntut Umum dalam mengajukan Kasasi apakah telah sesuai dengan KUHAP dan
untuk menganalisis alasan Mahkamah Agung dalam menolak permohonan Kasasi
yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
1752 K/Pid/2007.
Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini yaitu tipe penelitian
yuridis normatif, dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach).
untuk itu sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder serta melakukan analisa bahan hukum.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut
Umum dalam mengajukan permohonan Kasasi tidak sesuai dengan KUHAP Pasal
253 ayat (1), putusan judex factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/ atau undang-undang,. Adapun dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa
Faisal bin Ghazali Majelis Hakim Mahkamah Agung tidak membuktikan secara
yuridis tetapi lebih condong membuktikan berdasarkan non yuridis yang ditujukan
kepada terdakwa Faisal bin Ghazali.
Adapun saran dari skripsi ini adalah bahwa dalam mengajukan permohonan
kasasi, Jaksa Penuntut Umum haruslah profesional dengan katalain harus lebih cermat
dan teliti serta menggunakan intelektual yang tinggi, Agar penerapan pemidanaan
sesuai dengan tujuan pemidanaan. Sehingga pertimbangan Hakim Mahkamah Agung
dalam mengambil putusan tidak hanya bersifat non yuridis saja akan tetapi juga
bersifat yuridis
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]