ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA OLEH PENUNTUT UMUM KEPADA PENYIDIK (BERKAS PERKARA PENYIDIKAN POLSEK SUMBERSARI RESORT JEMBER NO. POL.: BP/34/XII/2011/POLSEK)
Abstract
Berdasarkan hasil penyidikan, dibuat berkas perkara dan diserahkan kepada
penuntut umum melalui 2 (dua) tahap yaitu tahap 1 (satu) penyerahan berkas perkara
dan tahap 2 (dua) penyerahan tersangka dan barang bukti. Apabila menurut penuntut
umum berkas perkara penyidikan tidak lengkap maka dikembalikan kepada penyidik
untuk dilengkapi dan setelah itu diserahkan kembali kepada penuntut umum, apabila
penuntut umum menyatakan lengkap berlaku penyerahan berkas perkara tahap 2 (dua)
yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Dalam skripsi ini penulis membahas
berkas perkara penyidikan penyidik Polsek Sumbersari Resort Jember No. Pol.: BP / 34
/ XII / 2011 /Polsek, yaitu sebuah kasus tentang tindak pidana pemalsuan surat yang
dilakukan oleh tersangka Fahmi Mubarroq al Masiyan dkk. Tindak pidana pemalsuan
tersebut pada awalnya terjadi karena adanya laporan dari beberapa saksi kepada Polisi
tanggal 22 Agustus 2011, perbuatan para tersangka tersebut terjadi pada tanggal 7
Desember 2009. Para tersangka diduga membuat surat palsu dan atau memberikan
keterangan palsu yang dilakukan dengan cara merubah sertifikat hak milik nomor 4593
atas nama Budi Arianto menjadi atas nama Andi Baso Yudin. Setelah dilakukan
penyidikan, maka hasil penyidikan dilimpahkan kepada penuntut umum. Menurut
penuntut umum berkas perkara penyidikan tersebut belum lengkap dan dikembalikan
kepada penyidik.
Sesuai dengan kasus diatas maka rumusan masalah yang ingin dikemukakan oleh
penulis adalah, pertama, apakah yang menjadi pertimbangan penuntut umum
mengembalikan berkas perkara kepada penyidik pada berkas perkara No. Pol.: 34 / XII /
2011 / Polsek telah sesuai dengan KUHAP atau tidak, kedua, apakah berkas perkara
yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik dapat menghentikan proses
penyidikan atau tidak. Tujuan penulisan skripsi ini adalah pertama, untuk menganalisis
pertimbangan penuntut umum dalam mengembalikan berkas perkara kepada penyidik
pada berkas perkara No. Pol.: 34 / XII / 2011 / Polsek telah sesuai dengan KUHAP,
kedua, untuk menganalisis berkas perkara yang dikembalikan penuntut umum kepada
penyidik dapat menghentikan proses penyidikan.
xii
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum
atau kaidah-kaidah dalam hukum positif dan kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini. Pendekatan masalah yang
digunakan adalah pertama, dengan Pendekatan Perundang - Undangan (Statute
Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah undang – undang dan
regulasi yang bersangkutpaut dengan isu atau fakta hukum dengan permasalahan yang
menjadi pokok permasalahan. Kedua, pendekatan studi kasus (Case Study) yaitu suatu
pendekatan masalah dengan memusatkan perhatian pada suatu kasus secara intensif dan
rinci, artinya terhadap suatu kasus diadakan suatu pemahaman serta mengadakan
pemusatan diri secara intensif pada suatu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai
suatu kasus.
Kesimpulan yang bisa diambil dari permasalahan yang ada adalah bahwa dasar
pertimbangan penuntut umum dalam mengembalikan berkas perkara kepada penyidik
sudah sesuai dengan KUHAP yaitu Pasal 110 ayat (2) dan Pasal 138 ayat (2). Kedua,
bahwa sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menjadi alasan untuk
penghentian proses penyidikan adalah karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa
tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi
hukum, bukan karena berkas perkara telah dikembalikan oleh penuntut umum kepada
penyidik. Jadi pengembalian berkas perkara kepada penyidik oleh penuntut umum tidak
bisa menghentikan adanya penyidikan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]