TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Berdasarkan dari apa yang telah diuraikan dan dikaji dalam tesis ini kiranya dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut :
(1) Perlindungan hukum TKI di luar negeri sebagai Tanggung Jawab Pemerintah
Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota
belum optimal menjalankan tugas dan wewenangnya untuk melindungi TKI
asal daerahnya di luar negeri. Beberapa factor penghambat diantaranya adalah
karena factor keterbatasan pemahaman tentang ketentuan-ketentuan yang
mengatur tentang perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri; keterbatasan
anggaran untuk melakukan pendampingan atau advokasi terhadap TKI yang
bermasalah di luar negeri, dan lain-lain;
(2) Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah belum
optimal dilakukan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004. Pemerintah Daerah baru sebatas mengantisipasi perlindungan hukum
bagi TKI secara preventif melalui proesdur atau mekanisme perijinan bagi
perusahaan penemapatan TKI atau ijin penempatan TKI untuk bekerja di luar
negeri. Apabila dihadapkan dengan kasus-kasus TKI yang bermasalah di luar
negeri, Pemerintah Daerah masih belum konkrit dalam memberikan pelayanan
pendampingan serta advokasi, termasuk dalam rangka melakukan koordinasi
teknis dengan instansi-instansi teknis yang ada baik di pusat maupun di luar
negeri;
106
(3) Hambatan-hambatan yang ditemui oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan
perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal daerahnya di luar negeri
diantaranya adalah, lemahnya pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang
mengatur perlidungan hukum bagi TKI bermasalah di luar negeri, lemahnya
koordinasi dengan pihak pemerintah pusat lembaga-lembaga (institusi) di luar
negeri tempat TKI bekerja dan menemui masalah, kurang mampu dalam
merumuskan langkah-langkah kebijakan yang baik, sehingga jalan yang
diambil bersifat pragmatis dan setengah hati untuk memberikan bantuan
perlindungan terhadap TKI bermasalah; dan keterbatasan anggaran yang
tersedia untuk memberikan kegiatan advoksi atau pedampingan bagi para TKI
bermasalah di luar negeri, dan aspek-aspek teknis lainnya
1. Politik hukum dalam wacana perubahan UUPPTKILN perlu ditekankan kepada
perspektif pelaksanaan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak-hak TKI. Termasuk penting dalam materi perubahan UU ini adalah
optimalisasi peran pemerintahan daerah terhadap urusan-urusan yang
pelaksanaannya dapat berlokasi di daerah. Sebagai contoh adalah pemeriksaan
kesehatan, pelatihan, maupun pengurusan dokumen. Penegasan peran pemerintahan
daerah seperti itu tentunya harus sesuai dengan batas-batas kewenangan dalam
konteks Negara Kesatuan.
daerah perlu memberdayakan perannya untuk membentuk peraturan daerah,
walaupun daya jangkauan materinya terbatas pada masa pra dan purna penempatan
TKI. Peraturan daerah seperti inilah, menjadi penting bagi pemerintahan daerah
107
untuk mengatur dalam yurisdikasinya untuk memberikan penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan hak-hak TKI. Walaupun perda semacam ini akan
terbatas materi pengaturannya pada masa pra penempatan dan purna penempatan,
namun akan bermanfaat untuk mendekatkan pelayanan publik, kesejahteraan
rakyat, dan pemberdayaan TKI. Jika berkesinambungan dan konsisten, hal ini akan
menjawab salah satu persoalan bahwa TKI
3. Advocacy, mengangkat ke permukaan kasus-kasus TKI di luar negeri agar
memperoleh respon banyak pihak guna dijadikan agenda pemikiran ke arah
perubahan yang lebih baik. Pers dan media massa pynya peran penting dalam hal
ini.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]