PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT PERKEBUNAN TENTANG KESEHATAN
Abstract
Para tenaga medis yang membarikan pelayanan kesehatan merupakan
salah satu pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mempunyai
peranan sangat penting bagi kesejahtaraan masyarakat. Hubungan antara pasien
dengan tenaga medis termasuk dalam ruang lingkup hukum peerjanjian, dikatakan
sebagai perjanjian karena adanya kesanggupan dari tenaga medis atau dokter
untuk mengupayakan kesehatan atau kesembuhan pasien. Posisi yang demikian
ini menyebabkan terjadinya kesepakatan berupa perjanjian yang disebut dengan
perjanjian terapeutik. Secara yuridis kesepakatan ini melahirkan hak dan
kewajiban apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau bertindak
diluar apa yang diperjanjikan, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 58
Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan tiga pemasalahan yaitu
Apakah perjanjian yang dilaksanakan antara pasien dengan tenaga medis pada
Rumah Sakit Perkebunan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dibedakan menjadi dua yaitu tujuan
umum adalah untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam
memperoleh gelar sarjana pada fakultas hukum Universitas Jember, adapun tujuan
khususnya adalah untuk mengetahui dan mengkaji perjanjian yang dilaksanakan
antara pasien dengan tenaga medis, tentang perlindungan hukum dan
wansprestasi.
Penulisan skripsi ini merupakan suatu karya ilmiah yang memerlukan
metode penelitian sehingga metode penelitian hukum dapat digunakan untuk
menggali, mengolah dan merumuskan bahan-bahan hukum yang diperoleh
sehingga mendapat kesimpulan yang sesuai, tipe penelitian yang dipakai oleh
penulis dalam skripsi ini adalah yuridis normative
Adanya persetujuan tindakan medik tersebut merupakan suatu bukti
adanya perjanjian terapeutik antara pasien dengan tenaga medik, dimana pada
rumah sakit Perkebunan
Berdasarkan pembahasan diatas, saran dari penulis adalah seorang dokter
harus menghormati hak-hak dari pasien begitupun sebaliknya pasien terhadap
dokter. Sehingga akan seimbang agar tidak ada pihak yang merasa rugikan, selain
itu diperlikan penyempurnaan perangkat hukum untuk menjaga dan
mempertahankan ketertiban dalam masyarakat. Indonesia adalah Negara hukum
oleh karena itu pasien merasa dirugikan yang harus berani mengajukan tuntutan
ganti rugi, karena semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama
didepan umum
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]