dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya peredaan kebudayaan,
adat istiadat, dan hukum adat yang beraneka ragam di setiap masyarakat hokum
adat di seluruh Indonesia. Masalah hak mewaris di dalam keluarga harus
diperhatihan karena merupakan permasalahan yang sangat rumit. Di dalam
masyarakat hukum adat Tengger di desa Ngadas misalnya dapat dilihat perbedaan
dalam pembagian harta waris yang berbeda dengan masyarakat adat lainnya. Hak
mewaris tersebut terutama diperuntukkan bagi seorang janda, janda mempunyai
anak kandung maupun tidak ada anak selama perkawinannya, termasuk dari harta
peninggalan almarhum suaminya. Janda seharusnya dinggap bukanlah ahli waris
apabila dilhat berdasarkan keturunan darah, tetapi apakah kita tidak bias melihat
bahwa si janda mempunyai ikatan lahir bathin yang sangat kuat sebagai suami dan
isteri, maka sepantasnya seorang janda diperhatikan haknya untuk ikut menikmati
harta waris almarhum suaminya. Hal ini terutama yang berlaku dalam masyarakat
adat Tengger di desa Ngadas, Kecanatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan uraian di atas, skripsi ini akan membahas permasalahan dan
pemecahannya mengenai ”TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN
JANDA DALAM PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT
HUKUM ADAT TENGGER DI DESA NGADAS KECAMATAN
SUKAPURA KABUPATEN PROBOLINGGO”. Rumusan masalah dalam
penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yakni: (1) Bagaimana kedudukan
janda dalam pembagian waris menurut hukum adat waris dalam masyarakat adat
Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. (2)
Bagaimana kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap
harta asal menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas,
Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. (3) Bagaimana kedudukan janda
almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap harta gonogini menurut hukum
waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura,
Kabupaten Probolinggo. (4) Bagaimana kedudukan janda almarhum suami, jika
tidak ada anak kandung terhadap harta asal dan harta gonogini menurut hukum
waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura,
Kabupaten Probolinggo.
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, untuk
dapat disusun suatu karya ilmiah berupa skripsi yang dapat dipertanggung
jawabkan sebagai guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu
persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember. Kedua, untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu
pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan
kenyataan yang ada di dalam masyarakat. Ketiga, untuk memberikan sumbangan
pemikiran yang berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Tujuan khusus dalam penulisan
skripsi ini yaitu: Pertama, untuk mengkaji dan memahami kedudukan janda dalam
pembagian waris menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa
Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Kedua, untuk mengkaji
dan memahami kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung
terhadap harta asal menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa
Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Ketiga, untuk mengkaji
dan memahami kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung
terhadap harta gonogini menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di
desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Keempat, untuk
mengkaji dan memahami kedudukan janda almarhum suami, jika tidak ada anak
kandung terhadap harta asal dan harta gonogini menurut hukum waris dalam
masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten
Probolinggo.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi
tipe penelitian kualitatif empiris, yaitu metode pengambilan data dilakukan secara
observasi partisipasi. Unit analisanya adalah pandangan/ idea/ gagasan atau
konstruksi pemikiran anggota masyarakat Tengger di desa Ngadas. Paradigma
yang digunakan adalah konstruktivisme sebab yang dikaji adalah benturan dalam
gagasan/ idea/ konstruksi berpikir anggota masyarakat baik sebagai individu
maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu, asumsi dasar yang menjadi
pedoman diambil dari paradigm konstruktivisme. Setelah beberapa tahan itu
dilakukan Interprestasi yang sudah dievaluasi juga dilakukan presentasi.
Kesimpulan yang dapat diambil penulisan skripsi ini adalah: Pertama,
kedudukan janda dalam pembagian waris menurut hukum adat waris dalam
masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten
Probolinggo adalah seorang janda berhak mewaris atas harta almarhum suaminya
akan tetapi dengan syarat dilihat bagaimana si janda memperlakukan almarhum
suaminya sewaktu masih hidup dalam perkawinan, seberapa lama mereka
menjalankan perkawinannya itu, dan bagaimana kesepakatan dari berbagai pihak
yang bersangkutan.. Kedua, kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak
kandung terhadap harta asal menurut hukum waris dalam masyarakat adat
Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo adalah
seorang janda dengan anak, terhadap harta asal almarhum suaminya, bahwa
seorang janda dengan anak, terhadap harta asal almarhum suaminya, tidak berhak
mewaris atas harta asal almarhum suaminya, akan tetapi anak-anaknya harus dan
wajib memenuhi kebutuhan hidup ibunya, dan sekaligus merawat dan memelihara
ibunya dengan sebaik-baiknya, sampai ia kawin lagi atau meninggal dunia.
Ketiga, kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap harta
gonogini menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas,
Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo adalah seorang janda dengan anak,
terhadap harta gono-gini almarhum suaminya, tidak berhak mendapatkan harta
gono-gini dari almarhum suaminya, dengan catatan harta gono-gini tersebut telah
di bagi 2 (dua) sama rata antara bagian dari almarhum suami yang diperutukkan
untuk anaknya sebagai ahli waris, dan sebagian lagi diperuntukkan untuk si janda.
Keempat, Kedudukan janda almarhum suami, jika tidak ada anak kandung
terhadap harta asal dan harta gonogini menurut hukum waris dalam masyarakat
adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo
adalah seorang janda tanpa anak yang ditinggal mati suaminya di masyarakat
Tengger di desa Ngadas terhadap harta asal almarhum suami, si janda berhak
sebatas menikmati, dengan ketentuan dan batas-batas yang sudah di sepakali oleh
keluaraga atau ahli waris almarhum suami. Sedangkan, seorang janda tanpa anak
yang ditinggal mati suaminya di masyarakat Tengger di desa Ngadas terhadap
harta gono-gini almarhum suami, bagian janda mendapat setengah sedangkan
yang setengah bagian adalah bagian suami yang diberikan kepada ahli waris
almarhum suami seperti kerabat atau biasanya di adat masyarakat Tengger di desa
Ngadas diberikan kepada keponakan almarhum suami tersebut, dengan ketentuan
dan musyawarah mufakat terlebih dahulu.
Saran yang dapat diberikan, Pertama, selayaknyalah janda mendapatkan
hak terhadap harta peningggalan almarhum suaminya. Karena untuk biaya hidup
si janda itu kedepannya, sepeninggalan almarhum suaminya. Dan sesuai dengan
yurisprudensi Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 110 K/SIP/1960
tanggal 20 April 1960, yaitu berbunyi: “bahwa menurut hukum adat seorang janda
adalah juga menjadi ahli waris dari almarhum suami”,dengan demikian
penerapannya di upayakan merata, tidak hanya di desa Ngadas sendiri, melaikan
di desa-desa lain juga diterapkan. Kedua, dalam harta asal sendiri, anak memiliki
peguasaan penuh terhadap harta asal almarhum dan janda tidak mempunyai hak
terhadap harta asal suaminya. Hendaknya masyarakat Tengger di desa Ngadas,
khususnya ketua adat, tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat supaya
mengupayakan agar janda mendapatkan harta peninggalan berupa harta asal,
walaupun itu tidak sepenuhnya menguasainya. Agar sesuai dengan putusan
Mahkamah Agung RI tanggal 2 November 1960, Nomor 302 K/Sip/1960. Dimana
seorang janda mendapatkan harta asal almarhum suaminya. Ketiga, mengenai
kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap harta gonogini
di desa Ngadas seharusnyalah diberikan hak-haknya dan sepantasnya dan layak
bahwa merupakan ahli waris dari almarhum suami. Dan diharapkan
memperhatikan hak-hak janda, yang benar-benar membutuhkan harta gono-gini
tersebut. Keempat, sebaiknya dalam melakukan pemisahan harta warisan
almarhum suami, jika tidak ada anak kandung terhadap harta asal dan harta
gonogini dalam keluarga, harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati
kedudukan hukum harta tersebut benar-benar jelas terutama dalam lingkungan
masyarakat adat yang kental dan kuat adat istiadatnya | en_US |