Show simple item record

dc.contributor.authorCANDRA MUKTI ADI WIBOWO
dc.date.accessioned2014-01-20T01:30:43Z
dc.date.available2014-01-20T01:30:43Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM080710101211
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17957
dc.description.abstractPajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara Indonesia. Mengingat begitu esensialnya peranan pajak dalam upaya pembangunan negara, maka pemerintah pun berusaha untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor ini. Namun, hal tersebut tidak mudah dilakukan karena tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya membayar pajak tergolong masih rendah, sehingga masih sering terjadi sengketa-sengketa perpajakan. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengatasi sengketa tersebut, pemerintah membentuk suatu badan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada awalnya dibentuklah Majelis Permusyawaratan Pajak, kemudian diganti dengan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, hingga pada tanggal 12 April 2002 dibentuklah Pengadilan Pajak dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Keberadaan badan-badan tersebut mengalami pasang surut dalam perkembangannya. Hingga yang terakhir – Pengadilan Pajak- juga dapat dikatakan menimbulkan kontroversi tentang kedudukannya dalam sistem kekuasaan kehakiman, serta mengenai pengawasan dan pembinaan di dalam Pengadilan Pajak itu sendiri. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis memandang perlu untuk mencoba mencari solusi atas permasalahan yang tengah terjadi dengan mengangkat sebuah karya tulis ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul: “Independensi Pengadilan Pajak terhadap Pengawasan oleh Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.” Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Bagaimana kedudukan pengadilan pajak dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan apakah pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan sebagai lembaga eksekutif dapat mempengaruhi independensi pengadilan pajak sebagai lembaga yudikatif. Adapun penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan xiv pengadilan pajak dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta untuk mengetahui independensi pengadilan pajak terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan sebagai lembaga eksekutif. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach) dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Bahkan yang terjadi adalah banyaknya pertentangan norma yang terkait dengan Pengadilan Pajak, yaitu antara Undang-Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak itu sendiri. Ketidakjelasan kedudukan tersebut juga berdampak pada pengawasan yang dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung, dimana tidak adanya upaya hukum kasasi, melainkan hanya upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung. Kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) inkonsistensi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 –sekarang diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman- yang merupakan dasar hukum dari Undang-Undang Pengadilan Pajak tersebut, yaitu menjadikan Kementerian Keuangan (eksekutif) ikut campur dalam urusan Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak yang berfungsi melakukan yudisial kontrol terhadap keputusan dalam bentuk ketetapan (beschiking) yang diterbitkan oleh penyelenggara negara (Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Pajak)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101211;
dc.subjectINDEPENDENSI PENGADILAN PAJAKen_US
dc.titleNDEPENDENSI PENGADILAN PAJAK TERHADAP PENGAWASAN OLEH KEMENTERIAN KEUANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record