Show simple item record

dc.contributor.authorIcha Ayu Gazella
dc.date.accessioned2013-11-29T10:32:39Z
dc.date.available2013-11-29T10:32:39Z
dc.date.issued2013-11-29
dc.identifier.nimNIM100903101030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1792
dc.description.abstractSektor perpajakan merupakan sumber pendapatan Negara yang mampu membantu menyumbangkan pendapatan didalam negeri. Pendapatan dari sektor perpajakan yang diperoleh dari rakyat merupakan partisipasi rakyat Indonesia yang menilai bahwa membayar pajak merupakan suatu kewajiban dalam keikutsertaan rakyat sebagai warga Negara yang baik dalam perkembangan didalam negeri. Pajak yang diperoleh dari rakyat harus dikembalikan pada rakyat dalam beberapa bentuk seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan. Beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan dalam undang-undang perpajakan, salah satunya adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan masih terbagi dalam beberapa jenis dan ada yang bersifat final. Memfokuskan kepada PPh final yang terdapat dalam pasal 4 ayat 2 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009. Penulis tertarik pada pajak penghasilan final tersebut, maka penulis mengambil judul “Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Final Atas Jasa Renovasi Bangunan Pos Satpam Di KPKNL Jember” karena tujuan penulis adalah untuk lebih memahami tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 final yang diterapkan oleh bendahara KPKNL Jember dengan menggunakan peraturan pemerintah. Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2013 sampai dengan 08 Maret 2013. Hasil kegiatan yang dilakukan dalam judul laporan penulis bahwa PPh Pasal 4 Ayat 2 Final atas Jasa Renovasi Bangunan Di Kantor KPKNL Jember bekerja sama dengan CV Mita Nadya sebagai rekanan kerja dalam jasa konstruksi bangunan. Tarif dasar pengenaan pajaknya menggunakan tarif dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009 sebesar 2%. Mekanisme penyetoran vii perpajakan yang dilakukan oleh bendahara KPKNL melalui mekanisme penyetoran di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian penyetoran pajak tersebut dimasukkan ke kas Negara. Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Final bendahara KPKNL Jember melaporkan SSP dan SPT Masa ke KPP Pratama Jember sebagai tanda bukti pemabayaran pajak kemudian bendahara KPKNL Jember menyerahkan bukti potong kepada CV Mita Nadyaen_US
dc.relation.ispartofseries100903101030;
dc.subjectTATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN.,,,PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBERen_US
dc.titleTATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 4 AYAT 2 FINAL ATAS JASA RENOVASI BANGUNAN POS SATPAM DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record