TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 4 AYAT 2 FINAL ATAS JASA RENOVASI BANGUNAN POS SATPAM DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
Abstract
Sektor perpajakan merupakan sumber pendapatan Negara yang mampu
membantu menyumbangkan pendapatan didalam negeri. Pendapatan dari sektor
perpajakan yang diperoleh dari rakyat merupakan partisipasi rakyat Indonesia
yang menilai bahwa membayar pajak merupakan suatu kewajiban dalam
keikutsertaan rakyat sebagai warga Negara yang baik dalam perkembangan
didalam negeri. Pajak yang diperoleh dari rakyat harus dikembalikan pada rakyat
dalam beberapa bentuk seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan.
Beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan dalam undang-undang perpajakan,
salah satunya adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan masih terbagi dalam
beberapa jenis dan ada yang bersifat final. Memfokuskan kepada PPh final yang
terdapat dalam pasal 4 ayat 2 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40
Tahun 2009.
Penulis tertarik pada pajak penghasilan final tersebut, maka penulis
mengambil judul “Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4
Ayat 2 Final Atas Jasa Renovasi Bangunan Pos Satpam Di KPKNL Jember”
karena tujuan penulis adalah untuk lebih memahami tata cara penghitungan,
penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 final yang diterapkan oleh
bendahara KPKNL Jember dengan menggunakan peraturan pemerintah.
Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2013 sampai
dengan 08 Maret 2013. Hasil kegiatan yang dilakukan dalam judul laporan penulis
bahwa PPh Pasal 4 Ayat 2 Final atas Jasa Renovasi Bangunan Di Kantor KPKNL
Jember bekerja sama dengan CV Mita Nadya sebagai rekanan kerja dalam jasa
konstruksi bangunan. Tarif dasar pengenaan pajaknya menggunakan tarif dalam
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009 sebesar 2%. Mekanisme penyetoran
vii
perpajakan yang dilakukan oleh bendahara KPKNL melalui mekanisme
penyetoran di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian
penyetoran pajak tersebut dimasukkan ke kas Negara. Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat
2 Final bendahara KPKNL Jember melaporkan SSP dan SPT Masa ke KPP
Pratama Jember sebagai tanda bukti pemabayaran pajak kemudian bendahara
KPKNL Jember menyerahkan bukti potong kepada CV Mita Nadya