GUGATAN CERAI BERDASAR ALASAN PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA TELAH DITOLAK PENGADILAN AGAMA KARENA TIDAK TERBUKTI (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember NOMOR: 2901/Pdt.G/2005/Pa.Jr.)
Abstract
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai kriteria
alasan-alasan hukum perselisihan suami-istri untuk bercerai dan penolakan Hakim
atas putusan dalam kasus perceraian karena tidak terbukti di pengadilan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kriteria-kriteria
alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus yang diatur dalam Pasal
19 huruf f Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan alasan Hakim
menolak putusan tentang perkara perceraian pada perkara Nomor:
2901/Pdt.G/2005/Pa.Jr.
Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan
menggabungkan 2 (dua) pendekatan yaitu, Pendekatan Perundang-undangan
(Statute Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]