dc.description.abstract | Kontroversi mengenai status penerimaan (recept status) diantara Hukum Islam
dan Hukum Adat terjadi pada pemikiran para ahli yang mencermati masalah tersebut.
Kontroversi yang memisahkan para pemikir menjadi dua bagian, yaitu yang pro dan
kontra tersebut adalah bukti bahwa hukum yang berlaku di Indonesia belum
menemukan satu bentuk paradigma. Pemikiran hukum yang ada di Indonesia belum
menemukan satu kekompakan dan hal inilah yang menyebabkan banyaknya
ketidakadilan dalam masyarakat. Kontroversi harus segera diakhiri dan oleh karena
itu pembahasan mengenai konroversi tersebut dibahas selanjutnya dalam sebuah
karya ilmiah berbentuk skripsi berjudul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP
RELEVANSI TEORI RECEPTIE DARI CHRISTIAN SNOUCK HURGRONJE
DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA. Sedangkan, Rumusan
Masalah yang diangkat penulis sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan Teori Receptie ?
2. Mengapa ada pro dan kontra terhadap Teori Receptie ?
3. Bagaimana relevansi Teori Receptie dalam perkembangan Hukum di
Indonesia ?
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi adalah segala yang
ada dipikiran dan cita-cita penulis, yang terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum da
khusus.
Tipe Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara doktrinal. sedangkan
Pendekatan Masalah yang paling tepat digunakan adalah Historical Approach.
Sedangkan dalam menggunakan sumber bahan hukum, penulis menggunakan :
1. Bahan Primer
Pendapat-pendapat para Ahli hukum (doktrin) yang dituangkan dalam buku,
karya ilmiah dan website.
2. Bahan Hukum Sekunder
Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok permasalahan,
baik pada masa Pemerintah Hindia Belanda dan pada masa Pemerintah Republik
Indonesia. | en_US |