TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA APABILA TERTANGGUNG MENGHENTIKAN PERTANGGUNGAN DALAM MASA KONTRAK PADA ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 CABANG JEMBER
Abstract
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merupakan salah satu badan
usaha yang bergerak dibidang perasuransian yang dapat menerima pengalihan resiko
dari setiap individu ataupun kelompok yang membutuhkan perlindungan manakala
11
resiko yang tidak diharapkan benar – benar terjadi dikemudian hari. Pengalihan resiko
tersebut melalui suatu perjanjian asuransi yang tertuang dalam bentuk polis. Dengan
ketentuan bahwasanya pihak tertanggung membayar sejumlah uang tertentu yang
disebut premi dan bila terjadi suatu resiko pihak tertanggung akan mendapatkan
penggantian yang disebut klaim. Dalam perjanjian asuransi yang berjalan adakalanya
pihak tertanggung mengalami kesulitan dalam menunaikan kewajibannya, apabila
terjadi hal yang demikian maka pihak penanggung akan memberikan beberapa solusi
agar dapat meringankan beban tertanggung. Solusi – solusi tersebut adakalanya tidak
dapat berjalan dengan baik sehingga menyebabkan tertanggung menghentikan
pertanggungan dan mengajukan klaim sebelum masa kontrak berakhir.
Permasalahan penulisan skripsi ini adalah kesesuaian prosedur pengajuan klaim
asuransi jiwa apabila tertanggung menghentikan pertanggungan dalam masa kontrak
pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 cabang Jember dengan PP No. 73
Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian dan akibat hukum apabila
tertanggung menghentikan pertanggungan dalam masa kontrak asuransi jiwa.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui prosedur pengajuan
klaim asuransi jiwa apabila tertanggung menghentikan pertanggungan dalam masa
kontrak dan untuk mengetahui akibat hukum apabila tertanggung menghentikan
pertanggungan dalam masa kontrak asuransi jiwa.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat
di pertanggung jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa
pendekatan perundang – undangan (Statute Approach), sumber bahan hukum yang
digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, serta
analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]