TINDAKAN PENYIDIKAN OLEH POLISI TERHADAP PELAKU ANAK DAN ORANG DEWASA DI KEPOLISIAN SEKTOR TEMPUREJO.
Abstract
Proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak tetap
mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini sebagai konsekuesi dari keberadaan
Pengadilan Anak yang masuk dalam lingkup peradilan umum. Namun dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, mengadakan
beberapa pengecualian secara khusus tentang hukum acara Pengadilan Anak yang
diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Sedangkan pelaku orang
dewasa proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan tetap mengacu
pada ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ruang
lingkup penulisan skripsi ini mengacu pada hukum pidana Anak dan bagi yang
sudah dianggap cukup umur mengacu pada bagian KUHAP.
Berdasarkan fakta yang telah didapatkan, maka permasalahan yang
dibahas dalam skripsi ini adalah tentang tindakan penyidikan terhadap pelaku
anak dan orang dewasa di Polsek Tempurejo. Disamping itu juga mengkaji
peranan/posisi penasehat hukum dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dalam
kasus Anak dan Orang Dewasa di Polisi Sektor Tempurejo.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan non hukum. Metode pendekatan bahan hukum dalam
penulisan skripsi ini menggunakan metode Pendekatan Perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan kasus. Kemudian menggunakan Studi
lapangan, Studi lapangan adalah cara memperoleh sumber bahan non hukum.
Berdasarkan penelitian, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa
Pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus pelaku anak
tidak memenuhi KUHAP dan UU RI No.3 Tahun 1997 walau telah ada
pendampingan pembimbing kemasyarakatan kemudian dipisahkan terhadap
pelaku dewasa, tidak memakai pakaian dinas dan penyidikan dilakukan diruang
tertutup, tetapi dalam pemeriksaan penyidik berperilaku kasar tidak bersifat
kekeluargaan adalah tidak memenuhi ketentuan dalam KUHAP masih
xiii
terdapatnya tekanan dan kekerasan baik fisik maupun mental bahwa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat kepolisian harus bertindak
berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama kesopanan,
kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan tidak dikeluarkannya
surat perintah penahanan.
Penasehat hukum mempunyai peran yang penting dalam pemeriksaan
ditingkat penyidikan, karena dengan adanya penasehat hukum ini maka tersangka
akan ada tempat untuk berkonsultasi apabila ada kesulitan-kesulitan yuridis.
Sedangkan penyidikan terhadap pelaku Anak yaitu telah didampingi Pembimbing
Kemasyarakatan pada saat proses penyidikan tetapi tidak adanya pendampingan
dari penasehat hukum saat proses penyidikan begitu juga dengan perkara pelaku
orang dewasa tidak didampingi penasehat hukum pada saat proses pemeriksaan
penyidikan adalah belum berjalan secara optimal di Kepolisian Sektor
Tempurejo dikarenakan terdapatnya pandangan hukum yang berlainan dalam
menjabarkan ketentuan Pasal 54 dan pasal 56 ayat (1) KUHA
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]