Show simple item record

dc.contributor.authorSILVY WULANDARI
dc.date.accessioned2014-01-19T23:50:29Z
dc.date.available2014-01-19T23:50:29Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM020903101083
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17689
dc.description.abstractPelaporan PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan bantalan kayu rel kereta api menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau Tahunan. SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak, sedangkan SPT Tahunan merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Dalam hal ini PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember melaksanakan pelaporan atas Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwim berikutnya untuk SPT Masa dan bila terlambat dikenai denda sebesar Rp. 50.000,- (lima belas ribu rupiah), sedangkan untuk SPT Tahunan paling lambat 3 bulan 33 setelah akhir tahun pajak. Apabila jatuh tempo bertepatan pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020903101083;
dc.subjectPPh PASAL 23en_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PERBAIKAN BANTALAN KAYU REL KERETA API PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [884]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record