PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PERBAIKAN BANTALAN KAYU REL KERETA API PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER
Abstract
Pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan bantalan kayu rel kereta api
menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau Tahunan. SPT Masa adalah
surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau
pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak, sedangkan SPT
Tahunan merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.
Dalam hal ini PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember melaksanakan
pelaporan atas Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Jember paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwim
berikutnya untuk SPT Masa dan bila terlambat dikenai denda sebesar Rp. 50.000,-
(lima belas ribu rupiah), sedangkan untuk SPT Tahunan paling lambat 3 bulan
33
setelah akhir tahun pajak. Apabila jatuh tempo bertepatan pada hari libur, maka
pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
Collections
- DP-Taxation [889]