dc.description.abstract | Didalam dunia perdagangan khususnya dalam dunia periklanan dan
pemasaran, merek memegang peranan yang sangat penting karena publik sering
mengkaitkan suatu imej, kualitas dan reputasi barang dan jasa dengan merek
tertentu. Selama ini banyak anggapan dari pengusaha kecil dan menengah bahwa
proses pendaftaran merek terlalu lama, biaya mahal, dan birokrasi yang rumit.
Permintaan pendaftaran merek dagang itu sebenarnya mudah asalkan pemohon
menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Undang-Undang Merek No. 15
Tahun 2001 telah mengatur dengan rinci proses dan waktu pendaftaran sebuah
merek dagang untuk memberikan kepastian bagi pemohon. Akan tetapi tidak
jarang merek dagang yang telah didaftarkan dibatalkan dan dicoret dari daftar
umum merek oleh Direktorat Jenderal HaKI atas permintaan pihak-pihak yang
berkepentingan berdasarkan alasan-alasan tertentu. Pihak-pihak tersebut antara
lain pihak pemegang merek, pihak ke 3 (tiga), dan pihak yang dirugikan.
Sehingga berdasarkan hal tersebut saya tertarik untuk menulis skripsi
dengan judul ” KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN MEREK DAGANG YANG
TELAH TERDAFTAR PADA DIREKTORAT JENDRAL HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HAKI) OLEH PEMEGANG MEREK MENURUT UNDANGUNDANG
NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK. Adapun permasalahan
yang hendak dibahas adalah : pertama, apakah dapat dibatalkan merek dagang
yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, yang
kedua adalah alasan-alasan apa yang dapat dipergunakan untuk mengajukan
pembatalan merek dagang yang sudah terdaftar dan, yang ketiga adalah apa akibat
hukum dari pembatalan merek dagang yang sudah terdaftar.
Tujuan penelitian yang hendak penulis capai dari karya tulis ilmiah dalam
bentuk skripsi ini secara umum adalah untuk mengembangkan pikiran yang
berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan alma mater.
Sedangkan tujuan khusus yang hendak dicapai penulisan yaitu untuk mengkaji
dan menganalisa apakah dapat dibatalkan merek dagang yang telah terdaftar,
alasan-alasan apa yang dapat dipergunakan untuk mengajukan pembatalan merek
dagang yang sudah terdaftar, dan untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum
dari pembatalan merek dagang yang telah terdaftar. Sedangkan Metode penelitian
yang digunakan meliputi tipe penelitian yaitu menggunakan tipe yuridis normatif,
pendekatan masalah dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute
approach). Berdasarkan hal tersebut sumber bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non hukum yang
relevan dengan tema penulisan skripsi ini. Sedangkan analisis bahan hukum
dalam penelitian skripsi ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pengolahan bahanbahan
hukum
yang
non
statistik.
Kesimpulan dari skripsi ini pada dasarnya adalah Merek yang terdaftar pada
Direktorat Jendaral HaKI dapat dibatalkan atau dihapus (invalidation) dari daftar
Umum Merek, dasar hukum yang mengatur pembatalan dan penghapusan merek
ini diatur di dalam pasal 61 hingga pasal 72 Undang-undang no 15 Tahun 2001
Tentang Merek. Pada prinsipnya, Direktorat Jendral HaKI tidak dapat menolak
permintaan penghapusan pendaftaran yang diajukan pemilik, landasan prinsip ini
dapat disimpulkan dari bunyi Pasal 62 (1) Undang-undang No 15 Tahun 2001
Tentang Merek, oleh karena itu alasan - alasan yang dipergunakan untuk
mengajukan pembatalan merek yang sudah terdaftar oleh pemilik merek haruslah
didasari itikat baik dari pemilik merek. Sedangkan akibat hukum dari pembatalan
suatu merek dagang sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 4 Undang-undang No
15 Tahun 2001 Tentang Merek. Bahwa Pembatalan dan pencoretan pendaftaran
Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang
bersangkutan, yang berarti hak atas merek dagang yang diberikan Negara kepada
pemilik merek sudah tidak ada lagi.
Saran dalam skripsi ini adalah bahwa seharusnya Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek dapat mengatur secara tegas kemungkinan tidak
diterimanya pembatalan merek dagang yang telah terdaftar oleh pemegang merek
kepada Direktorat Jendral HaKI. Ada kemungkinan dalam dunia perdagangan
pemilik merek dagang tidak menggunakan merek terdaftar sebagaimana mestinya,
apabila pemilik merek merasa merek yang didaftarkannya sudah tidak sesuai lagi
dengan keingginannya, maka sebaiknya merek tersebut dibatalkan. | en_US |