Show simple item record

dc.contributor.authorADI HANDONO
dc.date.accessioned2014-01-19T23:44:16Z
dc.date.available2014-01-19T23:44:16Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM030710101213
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17678
dc.description.abstractDidalam dunia perdagangan khususnya dalam dunia periklanan dan pemasaran, merek memegang peranan yang sangat penting karena publik sering mengkaitkan suatu imej, kualitas dan reputasi barang dan jasa dengan merek tertentu. Selama ini banyak anggapan dari pengusaha kecil dan menengah bahwa proses pendaftaran merek terlalu lama, biaya mahal, dan birokrasi yang rumit. Permintaan pendaftaran merek dagang itu sebenarnya mudah asalkan pemohon menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 telah mengatur dengan rinci proses dan waktu pendaftaran sebuah merek dagang untuk memberikan kepastian bagi pemohon. Akan tetapi tidak jarang merek dagang yang telah didaftarkan dibatalkan dan dicoret dari daftar umum merek oleh Direktorat Jenderal HaKI atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan-alasan tertentu. Pihak-pihak tersebut antara lain pihak pemegang merek, pihak ke 3 (tiga), dan pihak yang dirugikan. Sehingga berdasarkan hal tersebut saya tertarik untuk menulis skripsi dengan judul ” KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN MEREK DAGANG YANG TELAH TERDAFTAR PADA DIREKTORAT JENDRAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) OLEH PEMEGANG MEREK MENURUT UNDANGUNDANG NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK. Adapun permasalahan yang hendak dibahas adalah : pertama, apakah dapat dibatalkan merek dagang yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, yang kedua adalah alasan-alasan apa yang dapat dipergunakan untuk mengajukan pembatalan merek dagang yang sudah terdaftar dan, yang ketiga adalah apa akibat hukum dari pembatalan merek dagang yang sudah terdaftar. Tujuan penelitian yang hendak penulis capai dari karya tulis ilmiah dalam bentuk skripsi ini secara umum adalah untuk mengembangkan pikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan alma mater. Sedangkan tujuan khusus yang hendak dicapai penulisan yaitu untuk mengkaji dan menganalisa apakah dapat dibatalkan merek dagang yang telah terdaftar, alasan-alasan apa yang dapat dipergunakan untuk mengajukan pembatalan merek dagang yang sudah terdaftar, dan untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum dari pembatalan merek dagang yang telah terdaftar. Sedangkan Metode penelitian yang digunakan meliputi tipe penelitian yaitu menggunakan tipe yuridis normatif, pendekatan masalah dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hal tersebut sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non hukum yang relevan dengan tema penulisan skripsi ini. Sedangkan analisis bahan hukum dalam penelitian skripsi ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pengolahan bahanbahan hukum yang non statistik. Kesimpulan dari skripsi ini pada dasarnya adalah Merek yang terdaftar pada Direktorat Jendaral HaKI dapat dibatalkan atau dihapus (invalidation) dari daftar Umum Merek, dasar hukum yang mengatur pembatalan dan penghapusan merek ini diatur di dalam pasal 61 hingga pasal 72 Undang-undang no 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pada prinsipnya, Direktorat Jendral HaKI tidak dapat menolak permintaan penghapusan pendaftaran yang diajukan pemilik, landasan prinsip ini dapat disimpulkan dari bunyi Pasal 62 (1) Undang-undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek, oleh karena itu alasan - alasan yang dipergunakan untuk mengajukan pembatalan merek yang sudah terdaftar oleh pemilik merek haruslah didasari itikat baik dari pemilik merek. Sedangkan akibat hukum dari pembatalan suatu merek dagang sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 4 Undang-undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Bahwa Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang bersangkutan, yang berarti hak atas merek dagang yang diberikan Negara kepada pemilik merek sudah tidak ada lagi. Saran dalam skripsi ini adalah bahwa seharusnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dapat mengatur secara tegas kemungkinan tidak diterimanya pembatalan merek dagang yang telah terdaftar oleh pemegang merek kepada Direktorat Jendral HaKI. Ada kemungkinan dalam dunia perdagangan pemilik merek dagang tidak menggunakan merek terdaftar sebagaimana mestinya, apabila pemilik merek merasa merek yang didaftarkannya sudah tidak sesuai lagi dengan keingginannya, maka sebaiknya merek tersebut dibatalkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101213;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS PEMBATALAN MEREK DAGANGen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PEMBATALAN MEREK DAGANG YANG TELAH TERDAFTAR PADA DIREKTORAT JENDRAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) OLEH PEMEGANG MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record