dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi Sistem pemerintahan
daerah di Indonesia, menurut konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah
Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula
dalam daerah yang lebih kecil yang disebut kabupaten atau kota. Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 maka kebijakan politik hukum yang
ditempuh oleh pemerintah terhadap pemerintahan daerah yang dapat mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, dengan mempertimbangkan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu
daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indoneeia (NKRI).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa di satu pihak pemerintahan itu
lebih luas cakupan pengertiannya daripada pemerintah, karena didalamnya
tercakup pula fungsi kekuasaan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat daerah
(DPRD), baik di daerah provinsi, kabupaten, atau kota, sebagai lembaga
perwakilan rakyat daerah adalah salah satu unsur dalam sistem penyelenggara
pemerintahan daerah. Daerah yang terbentuk dalam rangka desentralisasi
menuntut organ-organ penyelenggara pemerintahan daerah tanpa terkecuali harus
bekerja maksimal dalam memajukan dan mengurus daerahnya. Sebab selain
daerah tersebut di anggap sebagai badan hukum, yang dalam kedudukannya dapat
dituntut dan menuntut pihak lain. Selain itu, daerah memiliki wewenang dalam
mengolah sumber daya yang ada untuk kemajuan daerahnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, penulis bermaksud untuk
mengkaji tentang tata kerja sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat
kabupaten/kota dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul:
“Hubungan Tata Kerja Antara Pemerintah Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten/Kota Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah”.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas permasalahan yang ada adalah
Bagaimana struktur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah?
Bagaimana hubungan tata kerja antara pemerintah daerah dan DPRD
kabupaten/kota diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah? Hal-hal apa saja yang mempengaruhi efektifitas hubungan
tata kerja tersebut?
Tujuan penulisan disini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi
syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan
mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normative sedangkan
pendekatan masalah yaitu menggunakan Undang-undang atau konseptual. Metode
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer,
sumber bahan hokum sekunder, dan bahan non hukum serta analisis bahan
hokum. Pada bab Pembahasan, akan membahas mengenai 3 hal yang terdapat
dalam rumusan masalah.
Penyelenggara Pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Pasal 1 angka (3), yang berbunyi
“Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Sedangkan dalam
Pasal 19 ayat (2) Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah
dan DPRD. Disini dapat disimpulkan Penyelenggara pemerintahan daerah
sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah meliputi Bupati/Walikota,
DPRD dan perangkat daerah. Di bidang struktur pemerintahan sebagai pilar
penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi aspek pemerintah daerah,perangkat dacrah, kepegawaian daerah, dan keuangan daerah. Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa
penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah dan DPRD,
kemudian pada pasal 40 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sekali lagi
menegaskan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur Pemerintah Daerah yang
bersama-sama dengan Kepala Daerah membentuk dan membahas Perda dan
APBD.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hubungan antara Pemerintah
Daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar yang sama-sama melakukan tugas
sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Hubungan kerjasama yang sejajar
antara Pemerintah Daerah dan DPRD tercermin dalam pembuatan kebijakan
daerah yang berupa Peraturan Daerah dan APBD yang sebagaimana diatur dalam
Pasal 42 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang No 32 Tahun 2004.
Melihat konteks seperti ini, maka pola hubungan yang dikembangkan adalah
kemitraan atau partnership. Dalam pola hubungan seperti ini, DPRD tidak dapat
menjatuhkan kepala daerah, dan sebaliknya kepala daerah tidak memiliki akses
untuk membubarkan DPRD.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang
dilaksanakan pemerintah daerah selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif
sering terjadi penyimpangan. Hal ini dapat dilihat dari adanya kecenderungan dari
kalangan pemerintah daerah untuk menginterpretasikan otonomi sesuai dengan
kepentingan mereka. Selain itu faktor latar belakang pendidikan, pengalaman,
pekerjaan serta penghasilan juga berpengaruh terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Saran penulis otonomi daerah dapat memberi peluang positif terhadap
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan otonomi
masyarakat memiliki kesempatan untuk memperoleh pelayanan publik dengan
lebih baik, memiliki akses lebih terbuka untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
dan pembangunan, serta memiliki kesempatan lebih luas untuk secara aktif
melaksanakan peran mengawasi penyelanggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Sehingga, pemerintahan harus mampu membangun komitmen
bersama dan melibatkan masyarakat melalui DPRD dalam pengembangan rumah
tangga daerah. | en_US |