Show simple item record

dc.contributor.authorDYAN DWI FERRY F .
dc.date.accessioned2013-11-29T08:25:26Z
dc.date.available2013-11-29T08:25:26Z
dc.date.issued2013-11-29
dc.identifier.nimNIM050710101176
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1765
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi Sistem pemerintahan daerah di Indonesia, menurut konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil yang disebut kabupaten atau kota. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 maka kebijakan politik hukum yang ditempuh oleh pemerintah terhadap pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indoneeia (NKRI). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa di satu pihak pemerintahan itu lebih luas cakupan pengertiannya daripada pemerintah, karena didalamnya tercakup pula fungsi kekuasaan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD), baik di daerah provinsi, kabupaten, atau kota, sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah adalah salah satu unsur dalam sistem penyelenggara pemerintahan daerah. Daerah yang terbentuk dalam rangka desentralisasi menuntut organ-organ penyelenggara pemerintahan daerah tanpa terkecuali harus bekerja maksimal dalam memajukan dan mengurus daerahnya. Sebab selain daerah tersebut di anggap sebagai badan hukum, yang dalam kedudukannya dapat dituntut dan menuntut pihak lain. Selain itu, daerah memiliki wewenang dalam mengolah sumber daya yang ada untuk kemajuan daerahnya. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, penulis bermaksud untuk mengkaji tentang tata kerja sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat kabupaten/kota dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul: “Hubungan Tata Kerja Antara Pemerintah Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”. Berdasarkan latar belakang masalah di atas permasalahan yang ada adalah Bagaimana struktur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah? Bagaimana hubungan tata kerja antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah? Hal-hal apa saja yang mempengaruhi efektifitas hubungan tata kerja tersebut? Tujuan penulisan disini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normative sedangkan pendekatan masalah yaitu menggunakan Undang-undang atau konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hokum sekunder, dan bahan non hukum serta analisis bahan hokum. Pada bab Pembahasan, akan membahas mengenai 3 hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Penyelenggara Pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Pasal 1 angka (3), yang berbunyi “Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Sedangkan dalam Pasal 19 ayat (2) Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Disini dapat disimpulkan Penyelenggara pemerintahan daerah sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah meliputi Bupati/Walikota, DPRD dan perangkat daerah. Di bidang struktur pemerintahan sebagai pilar penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi aspek pemerintah daerah,perangkat dacrah, kepegawaian daerah, dan keuangan daerah. Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah dan DPRD, kemudian pada pasal 40 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sekali lagi menegaskan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur Pemerintah Daerah yang bersama-sama dengan Kepala Daerah membentuk dan membahas Perda dan APBD. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar yang sama-sama melakukan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Hubungan kerjasama yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah yang berupa Peraturan Daerah dan APBD yang sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang No 32 Tahun 2004. Melihat konteks seperti ini, maka pola hubungan yang dikembangkan adalah kemitraan atau partnership. Dalam pola hubungan seperti ini, DPRD tidak dapat menjatuhkan kepala daerah, dan sebaliknya kepala daerah tidak memiliki akses untuk membubarkan DPRD. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang dilaksanakan pemerintah daerah selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif sering terjadi penyimpangan. Hal ini dapat dilihat dari adanya kecenderungan dari kalangan pemerintah daerah untuk menginterpretasikan otonomi sesuai dengan kepentingan mereka. Selain itu faktor latar belakang pendidikan, pengalaman, pekerjaan serta penghasilan juga berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Saran penulis otonomi daerah dapat memberi peluang positif terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan otonomi masyarakat memiliki kesempatan untuk memperoleh pelayanan publik dengan lebih baik, memiliki akses lebih terbuka untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan, serta memiliki kesempatan lebih luas untuk secara aktif melaksanakan peran mengawasi penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga, pemerintahan harus mampu membangun komitmen bersama dan melibatkan masyarakat melalui DPRD dalam pengembangan rumah tangga daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101176;
dc.subjectpemerintahan daerah, DPRDen_US
dc.titleHUBUNGAN TATA KERJA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record