dc.description.abstract | Perdagangan sebagai salah satu bidang pada sektor ekonomi merupakan
bagian yang sangat menentukan tumbuh dan berkembangnya kesejahteraan
masyarakat. Dengan pertumbuhan perdagangan yang sangat cepat secara global
menuntut adanya regulasi yang mengatur dan melindungi aspek-aspek di dalam
perdagangan. Salah satu hal yang paling penting untuk dilindungi dalam aspek
perdagangan, yaitu merek dagang, dikatakan penting oleh karena merek dagang
merupakan suatu hak milik intelektual yang nantinya menentukan sejauh mana
business goodwill (nama baik) atau lebih dikenal dengan reputasi dari pemilik
atau pemegang merek dagang di dalam dunia perdagangan.
Akan tetapi, dalam perdagangan akan selalu ada tindakan yang mencoba
meraih keuntungan dengan segala cara dan dalih melanggar etika bisnis, para
pelaku ekonomi tidak segan-segan menggunakan cara-cara curang untuk
mendapatkan keuntungan finansial. Salah satu cara curang yang dikenal saat ini
adalah pemboncengan reputasi (action for passing off ) terhadap merek dagang.
Terkadang hal ini tampak sederhana akan tetapi memiliki reaksi yang sangat besar
pada perkembangan perdagangan oleh karena menyangkut reputasi pemilik atau
pemegang merek dagang. Reputasi di dalam dunia perdagangan dianggap sebagai
tolak ukur kesuksesan atau kegagalan dari suatu perusahaan. Merek dagang
dimaksudkan untuk membangun reputasi terhadap suatu produk maupun untuk
mengenalkan produk di pasaran (Endang Purwaningsih, 2005: 9).
Berdasarkan uraian di atas, maka skripsi ini disusun dengan judul
“TINDAKAN HUKUM TERHADAP PEMBONCENGAN REPUTASI
(ACTION FOR PASSING OFF) SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN
MEREK DAGANG DALAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL”.
Permasalahan yang hendak dibahas adalah pemboncengan reputasi (action for
passing off) sebagai pelanggaran merek dagang, pemboncengan reputasi
merugikan dunia perdagangan, dan tindakan hukum yang dapat dilakukan apabila
terjadi pemboncengan reputasi (action for passing off) terhadap merek dagang.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Dalam metode penelitian menggunakan tipe penelitian
x
normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute
approach), dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, serta bahan hukum tertier, dimana analisa bahan hukum
menggunakan analisa deskriptif kualitatif.
Pada pembahasan permasalahan pertama, pemboncengan reputasi
(action for passing off) merupakan pelanggaran merek khususnya merek dagang,
adapun ketentuan yang sangat mendasar dilanggar oleh tindakan pemboncengan
reputasi (action for passing off), yaitu pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UndangUndang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pembahasan masalah kedua,
pemboncengan reputasi merugikan dunia perdagangan disebabkan pemboncengan
reputasi (action for passing off) memiliki unsur-unsur persaingan usaha yang tidak
sehat serta menghancurkan fungsi merek dagang yang intinya terkait pada
kerugian dunia perdagangan. Kemudian pada pembahasan permasalahan ketiga,
tindakan hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pemboncengan reputasi
(action for passing off), yaitu melalui tindakan hukum perdata dengan jalan
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga, melalui
tindakan hukum pidana dengan jalan penjatuhan sanksi pidana, dan tindakan
hukum administrasi negara berupa penanganan oleh Pabean, penanganan oleh
Badan Standar Industri, dan penanganan oleh Badan Standar Periklanan.
Saran-saran berupa tindakaan pemboncengan reputasi (action for
passing off) yang merupakan pelanggaran merek dagang harus ditekan seminimal
mungkin, hal ini tidak akan berjalan apabila yang melakukannya hanya penegak
hukum saja, tetapi membutuhkan kepedulian para pelaku usaha serta konsumen,
kemajuan perdagangan Indonesia adalah terletak pada tekad pemberdayaan
potensi alam dan manusia Indonesia, apabila hal ini berada pada tatanan yang
seimbang, maka akan menjadi benih dari perkembangan perdagangan dunia,
pemboncengan reputasi (action for passing off) sebagai simbol persaingan usaha yang
tidak sehat harus ditekan seminimal mungkin, dan pada masa yang akan dating
tetap diharapkan adanya proses hukum khususnya terhadap pemboncengan
reputasi (action for passing off) agar cepat, tepat, efisien, dan biaya yang relatif
rendah. | en_US |