TINJAUAN YURIDIS STATUS HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN SIRI MENURUT HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Abstract
Berkaitan dengan perkawinan masih banyak persoalan yang perlu diteliti dan
ditinjau lebih jauh, persoalan perkawinan yang telah banyak terjadi dikalangan masyarakat
Islam tetapi banyak pihak yang melakukan perbuatan tentang perkawinan yang kurang
memperhatikan adanya Undang-Undang Perkawinan dan akibat hukumnya.
Perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Pencatatan Nikah tidak diakui oleh
hukum negara, yaitu peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang berlaku
secara nasional. Akibatnya terhadap anak, bahwa anak tidak mempunyai kekuatan hukum,
otomatis tidak dapat melakukan korelasi hukum antara Orang tua dan anak yang berkaitan
dengan hukum. Begitu pula dengan pengakuan anak yang tidak tercatat oleh lembaga
pencatat akta kelahiran, maka si anak tersebut tidak bisa membuktikan secara hukum di
dalam memperoleh haknya dari orang tua.
Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan siri (bawah tangan) menurut
hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum,
yakni : Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si-anak tidak
mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 Undang-Undang No.
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 100 KHI). Anak yang lahir dari perkawinan
siri dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang
melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya
nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak
dan ibunya.
Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah
dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak
tersebut adalah anak kandungnya.Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas
biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya.
Akta Kelahiran merupakan bukti dari seseorang yang mempunyai kekuatan hukum
atas fungsi dan manfaat akta kelahiran tersebut. Akta Kelahiran dikeluarkan oleh lembaga
tertentu yang berwenang ditugaskan berdasarkan peraturan yang berlaku. Akta Kelahiran
12
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan berlakunya akta kelahiran seumur hidup
bagi si pemilik.
Pencatatan kelahiran merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Fungsinya
yang esensial adalah untuk melindungi hak anak menyangkut identitasnya. Pendaftaran
kelahiran menjadi satu mekanisme pencatatan sipil yang efektif karena ada pengakuan
eksistensi seseorang secara hukum. Pencatatan ini memungkinkan anak mendapatkan akta
kelahiran. Ikatan keluarga si anak pun menjadi jelas. Artinya catatan hidup seseorang dari
lahir, perkawinan hingga mati juga menjadi jelas. Bagi pemerintah, akta kelahiran
membantu menelusuri statistik demografis, keterlantaran dan kesenjangan kesehatan.
Dengan data yang komprehensif maka perencanaan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan
serta program pembangunan pun akan lebih akurat. Terutama yang menyangkut kesehatan,
pendidikan, perumahan, air, kebersihan dan pekerjaan.
Dengan adanya syarat-syarat pembuatan akta kelahiran seperti yang tera diatas,
maka untuk pembuatan akta kelahiran anak yang lahir dalam perkawinan siri harus
memiliki akta nikah terlebih dahulu yaitu dengan permohonan isbath nikah ke Pengadialan
Agama.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]