ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA MELALUI PENYEBARAN EMAIL
Abstract
erkembangan teknologi seperti saat ini yang digunakan untuk mengolah
data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi
data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas dalam
masyarakat yang plural seperti di Indonesia bermunculan pemanfatannya sebagai
alat untuk menyerang kelompok lain yang dianggap menyinggung kelompoknya,
seperti halnya penodaan agama melalui penyebaran email. Gibeon Kauntu dalam
kasus yang penulis angkat dianggap telah menodai agama karena telah
mengirimkan artikel yang berjudul ”Insyaflah” melalui fasilitas internet dengan
meng-copy paste ke dalam fasilitas group wise yang kemudian artikel tersebut
dikirimkan kepada beberapa dari Kelompok Komunitas Kristen (KKK) yang
berjumlah seratus orang lebih. Hakim Pengadilan Negeri Bontang menilai bahwa
perbuatan Gibeon Kauntu dilakukan di depan umum, walaupun menggunakan
email dengan fasilitas Group Wise yang nota bene berada dalam ruang lingkup
pribadi dan bahwa penyebaran artikel ”Insyaflah” melalui email telah memenuhi
unsur dari Pasal 156a KUHP. Berdasarkan kronologis kasus tersebut, maka
penulis dapat merumuskan 2 (dua) permasalahan yaitu penyampaian artikel
”Insyaflah” melalui email dalam Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 47/PID.
B/2005/PN. BTG dapatkah dikategorikan di muka umum menurut Pasal 156a
KUHP dan apakah pembuktian penyampaian artikel ”Insyaflah” melalui email
dalam Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 47/PID. B/2005/PN. BTG yang
telah memenuhi pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP?
Metode yang digunakan dalam melakukan analisa adalah metode deduktif
dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum
menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah : Untuk
memahami dan mendeskripsikan apakah penyampaian artikel ”Insyaflah” melalui
email dalam Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 47/PID. B/2005/PN. BTG
dapat dikategorikan di muka umum menurut Pasal 156a KUHP, dan untuk
memahami dan mendeskripsikan pembuktian penyampaian artikel ”Insyaflah”
xii
melalui email dalam Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 47/PID. B/2005/PN.
BTG telah memenuhi pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kesimpulan yang didapatkan yaitu bahwa penyampaian artikel melalui
email dalam kasus Putusan No. 47/PID.B/2005/PN.BTG dapat dikategorikan di
muka umum, dan dengan penafsiran secara dogmatis (sistematis) serta menurut
beberapa Yurisprudensi sebagai alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP
yaitu sebagai alat bukti surat, petunjuk, dan atau keterangan ahli. Saran dari
penulis agar tidak terjadi keragu-raguan lagi dalam menghadapi kasus serupa
yaitu merevisi KUHP dengan memberikan penjelasan secara resmi dan jelas pada
RUU KUHP tentang unsur di muka umum, kemudian juga merevisi KUHAP
dengan memberikan tempat untuk alat bukti yang berkaitan dengan teknologi
informasi dan teknologi tinggi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]