dc.description.abstract | Pada tahap penuntutan dapat terjadi kemungkinan, bahwasanya penuntut
umum kurang teliti dan cermat dalam mendakwakan tindak pidana terhadap
terdakwa. Kelalaian penuntut umum tersebut dapat mengakibatkan terdakwa
bebas dari jeratan hukum. Akan tetapi dengan segala kekuasaan yang melekat
pada diri hakim, meskipun tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada akhirnya
tidak ada secara tertulis dalam surat dakwaan, ia juga tetap bisa menjatuhkan
pidana kepada terdakwa, meskipun sebenarnya hal tersebut tidak sesuai dengan
ketentuan isi Pasal 182 ayat (4) KUHAP, yaitu “Musyawarah tersebut pada ayat
(3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam
pemeriksaan di sidang.”. Kekuasaan yang dimaksud ialah kekuasaan kehakiman,
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman. Hal yang telah diputuskan oleh hakim tersebut semata-mata untuk
tercapainya suatu keadilan, sehingga pada akhirnya Putusan Pengadilan Negeri
Jember Nomor : 97/Pid.B/2007/PN.Jr menyatakan putusan pemidanaan bagi
terdakwa, meskipun sebenarnya terdakwa harus bebas karena memang tidak
bersalah berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Permasalahan penulisan skripsi ini adalah tentang penyebab dakwaan
penuntut umum dalam Putusan Perkara Nomor: 97/Pid.B/2007/PN.Jr tidak ada
yang terbukti di persidangan, dan tentang putusan hakim di dalam Putusan
Perkara Nomor: 97/Pid.B/2007/PN.Jr yang berada di luar dakwaan jaksa penuntut
umum sudah tepat atau belum menurut hukum.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
penyebab dakwaan penuntut umum dalam Putusan Perkara Nomor:
97/Pid.B/2007/PN.Jr yang tidak terbukti di persidangan, dan untuk mengetahui
ketepatan hukum di dalam putusan perkara tersebut.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif; pendekatan masalah yang berupa
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach); sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer
xi
dan bahan hukum sekunder, serta metode analisis bahan hukum yang
menggunakan metode deduktif (umum-khusus), dan induktif (khusus-umum).
Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan di atas, adalah sebagai
berikut : penyebab dakwaan penuntut umum tidak terbukti di persidangan karena
kurang cermatnya penuntut umum dalam mempelajari berita acara pemeriksaan
(BAP) tersangka, dan dalam merumuskan tindak pidana ke dalam unsur pasalpasal
di dalam undang-undang; sedangkan pada Putusan Perkara Nomor:
97/Pid.B/2007/PN.Jr mempunyai kepastian hukum, tetapi tidak tepat menurut
hukum (ketentuan yang berlaku), karena jika tepat menurut hukum maka terdakwa
akan dibebaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun saran dari penulis berkaitan dengan permasalahan di atas, yaitu
supaya jaksa penuntut umum tidak terburu-buru dalam menyatakan bahwa berkas
perkara atau hasil penyidikan telah lengkap (P21), karena semuanya itu masih
dapat dikonsultasikan kembali dengan penyidik; supaya putusan hakim dapat
sesuai atau tepat menurut hukum (ketentuan yang berlaku), maka seharusnya
hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. | en_US |