KEDUDUKAN HUKUM ISTERI TERHADAP HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Magetan No.390/Pdt.G/2008/PA.Mgt.)
Abstract
Sesuai dengan kodrat alam, manusia dilahirkan sebagai mahluk sosial.
Sebagai salah satu cirinya adalah berumah tangga. Rumah tangga yang damai
merupakan idaman bagi setiap pasangan suami isteri, namun hal ini merupakan
upaya yang tidak mudah, karena tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal
dan berakhir dengan sebuah perceraian. Perceraian membawa akibat hukum
terputusnya ikatan perkawinan suami isteri. Perceraian juga membawa akibat
hukum terhadap anak dan harta bersama. Gugatan perceraian sebagaimana diatas
contohnya terdapat dalam putusan Pengadilan Agama Magetan
No.390/Pdt.G/2008/PA.Mgt. yang isi putusannya adalah dalam Konvensi
mengabulkan gugatan cerai isteri dan dalam Rekonvensi isteri memperoleh 2/3
bagian atas harta bersama dan suami hanya memperoleh 1/3 bagian atas harta
bersama. Pembagian harta bersama ini bertentangan dengan Peraturan perundangundangan
yang ada di Indonesia yaitu Pasal 35, Pasal 37 Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 97 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun
1991 Tentang Sosialisasi Kompilasi Hukum Islam.
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui waktu terbentuknya harta
bersama dalam perkawinan, baik harta bersama dari perkawinan pertama maupun
dari perkawinan kedua; Untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hukum
Pengadilan Agama Magetan dalam memutus perkara No.390/Pdt.G/2008/PA.Mgt.
tentang Perceraian; Untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hukum Pengadilan
Agama Magetan dalam memutus perkara No.390/Pdt.G/2008/PA.Mgt. tentang
Pembagian harta bersama.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang (statute approach),
pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer
dan sekunder. Selanjutnya metode analisa yang digunakan adalah metode deduktif,
argumentasi hukum dengan memberikan preskripsi. Hasil pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang diajukan
adalah : 1). Terbentuknya harta bersama dari perkawinan pertama dan perkawinan
kedua karena salah satu pihak meninggal dunia dimulai sejak tanggal terjadinya
perkawinan sampai ikatan perkawinan itu putus, sedangkan terbentuknya harta
bersama dari perkawinan kedua dalam hal perkawinan poligami diatur dalam
Pasal 94 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Sosialisasi Kompilasi
Hukum Islam; 2). Pertimbangan Hukum Pengadilan Agama Magetan dalam
memutus Perkara No.390/Pdt.G/PA.Mgt. tentang Perceraiannya dikabulkan
karena telah memenuhi Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan; 3).
Pertimbangan Hukum Pengadilan Agama Magetan dalam perkara No.
390/Pdt.G/2008/PA.Mgt. Tentang Pembagian Harta Bersama akibat perceraian
menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur dalam
Pasal 37, sedangkan menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang
Sosialisasi Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 97, Namun ketentuan
Pasal 97 ini tidak adil apabila diterapkan apa adanya tanpa melihat latar belakang
harta bersama diperoleh sebagaimana ketentuan Al Qur’an surat An-Nisa’ ayat 32.
Penulis memberikan saran kepada mahasiswa adalah sangat berguna
untuk mengkaji suatu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar
semakin tajam dalam menganalisis suatu peraturan Perundang-undangan;
Seyogyanya pasangan suami isteri yang akan menikah mengadakan Perjanjian
perkawinan; Bagi Penegak Hukum agar jeli dalam menerapkan hukum terhadap
fakta yang diajukan kepadanya sehingga peradilan yang cepat, sederhana dan
biaya ringan dapat terlaksana. Bagi pihak-pihak yang berwenang agar melakukan
segala upaya penyempurnaan Undang-undang sehingga kepentingan dan hak-hak
isteri benar-benar terjamin.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]