dc.description.abstract | Tindak pidana korupsi tidak mengenal tempat baik di pemerintahan pusat maupun di
daerah seperti pada kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
(SULTRA), tepatnya berada di pulau Buton, termasuk dalam waktu Indonesia tengah. Bahwa terdakwa Asmaun bin La Ima, tempat dan umur/tanggal lahir: Baluwu (Bau-Bau) 50 Tahun/ 23 Desember 1954, jenis kelamin: laki-laki, kebangsaan: Indonesia, tempat tinggal: Jalan laelangi nomor 35 C Kelurahan Lanto, Kecamatan Betoambari Kota Bau-Bau, Agama: Islam, pekerjaan:
pegawai negeri sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton, pada waktu-waktu antara tanggal 5 November 1999 sampai dengan tanggal 31 Maret 2000 atau diwaktu-waktu lain dalam tahun 1999 sampai dengan tahun 2000, Dimana pelaku Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah seorang Pemimpin Proyek (PIMPRO) P3DT Tahun Anggaran 1999/2000, dimana terdakwa selaku PIMPRO tidak meneliti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang memasukkan anggaran pembuatan direksi keet dan papan nama proyek menjadi
dua kali yaitu didalam biaya umum dan didalam biaya perencanaan, sehingga terdakwa
merugikan Negara sebesar Rp. 100.578.000,00 (seratus juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa di dakwa dengan Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi korupsi Primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Putusan hakim Pengadilan Negeri BauBau menjatuhkan putusan bebas, karena Pengadilan Negeri Bau-Bau berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya
tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, pada Putusan No.228/Pid.B/2004/PN.BB, atas putusan tersebut kemudian Jaksa melakukan Kasasi,
dimana hasilnya sesuai dengan putusan No. 1766 K/Pid/2005. Permasalahan dalam skripsi ini
adalah pertama, Apakah alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP, dan kedua, Apakah putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi sudah sesuai KUHAP.
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk menganalisis apakah penuntut umum telah tepat
dalam menerapkan Undang-Undang yang termuat dalam Pasal yang didakwakan kepada tersangka serta untuk menganalisis apakah putusan bebas pada kasus tersebut telah sesuai
dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode
yuridis normatif, yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif
yang berlaku. Metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai
aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, Peraturan pemerintah, Keputusan
presiden serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang dibahas dan pendekatan masalah menggunakan metode pendekatan
perundangan-undangan(statute approach) dan pendekatan konseptual(conceptual approach).
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menerapkan Pasal-Pasal dakwaan telah tepat karena terdakwa telah memenuhi unsur melawan
hukum yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
dimana terdakwa sebagai pemimpin proyek (PIMPRO) telah melakukan kesalahan dalam menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa memeriksa kembali RAB tersebut dimana terjadi pembayaran dua kali. Kemudian putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa telah salah karena Hakim Pengadilan Negeri Bau-Bau tidak cermat dalam memeriksa perkara, Hakim tidak cermat dalam memperhatikan pernyataan saksi-saksi yang satu
sama lain saling berhubungan tentang RAB tersebut, kemudian dalam kasasi di Mahkamah Agung hakim judex yuris tidak cermat dalam melihat adanya kejanggalan dalam melihat putusan Pengadilan Negeri Bau-Bau yang tidak jelas tanpa ada alasan yang tepat berdasarkan UndangUndang dan argumentasi hukum yang tepat dimana kekuatan untuk membebaskan terdakwa oleh karena itu Mahkamah Agung dapat membatalkan dan mengadili sendiri atas putusan judex factie Saran dari penulis adalah yang perlu dilakukan adalah hakim telah salah dalam menilai kasus tersebut, seharusnya hakim lebih arif dan bijaksana dalam menilai bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dalam proses persidangan sehingga hukum dapat ditegakkan berdasarkan keadilan. | en_US |