Show simple item record

dc.contributor.authorSHINTA FITRI DIANSARI
dc.date.accessioned2014-01-19T17:57:35Z
dc.date.available2014-01-19T17:57:35Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM040710101152
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17582
dc.description.abstractPenyaluran kredit oleh bank kepada masyarakat memberikan peran penting bagi pembangunan ekonomi dalam upaya untuk lebih membangkitkan berbagai sektor perekonomian. Pemberian kredit senantiasa disyaratkan dan diamankan dengan suatu jaminan. Jaminan fidusia merupakan salah satu jenis jaminan kebendaan atas benda bergerak yang banyak digunakan oleh masyarakat karena berdasarkan pada kepercayaan (fiducia) yang tidak mengharuskan syarat penguasaan benda jaminan pada kreditur agar debitur tidak terhambat dan dapat menggunakan objek jaminan. Namun karena objek jaminan yang tidak berada dalam penguasaan kreditur sering menimbulkan masalah dalam perjanjian kredit karena besar kemungkinan terjadinya resiko yang menyebabkan objek jaminan fidusia tersebut musnah. Oleh karena itu penulis berkeinginan membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan Judul: PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DAN AKIBAT HUKUM JIKA OBJEK JAMINAN MUSNAH. Permasalahan pertama bagimanakah pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, lalu yang kedua bagaimana pembebanan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit, ketiga bagaimana akibat hukum jika objek jaminan musnah dan cara penyelesaiannya jika terjadi macet. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, mengkaji dan menganalisis tentang pembebanan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit, serta untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum jika objek jaminan musnah dan cara penyelesaiannya jika terjadi kredit macet. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Sumber bahan hukum dalam penulisan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dalam penyusunan skripsi ini adalah studi literatur atau penelitian kepustakaan. Analisa bahan hukum dengan menggunakan metode deduktif yaitu pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Pelaksanaan perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia dalam prakteknya berbentuk standard contrak yang mekanismenya melalui beberapa tahapan, pertama permohonan kredit yang diajukan pemohon kredit dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, setelah itu dilakukan analisa kredit dengan menggunakan prinsip 5C (The Five C’s Of Analysis Credit), jika dalam keputusan disetujui oleh pihak bank maka tahap selanjutnya diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian kredit. Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia, selanjutnya dilakukan pendaftaran akta jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia, jika telah dilakukan pendaftaran maka akan diterbitkan sertifikat jaminan fidusia. Resiko dari jaminan fidusia besar kemungkinan objek jaminan tersebut musnah, jika objek jaminan tersebut diasuransikan maka klaim asuransi akan menjadi pengganti objek jaminan yang musnah. Jika tidak diasuransikan maka kredit tunduk pada Pasal 1131 KUHPerdata. Terkait dengan kredit macet yang mungkin saja terjadi maka bank akan melakukan upaya penyelamatan dan upaya penyelesaiannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hendaknya dalam proses penyaluran kredit pihak bank benar-benar melakukan analisa yang mendalam dan cermat serta melakukan pengawasan (monitoring) secara intensif. Pada saat pembebanan jaminan fidusia hendaknya selalu didaftarkan agar kreditur sebagai penerima fidusia mempunyai hak eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dan kantor pendaftaran fidusia harus segera dibentuk disetiap daerah tingkat II. Untuk meminimalisir resiko yang menyebabkan objek jaminan musnah hendaknya debitur mengasuransikan benda jaminan tersebut yang dicantumkan dalam akta jaminan fidusia. Hendaknya pemerintah segera menciptakan Peraturan PerundangUndangan dibidang Perbankan tentang perjanjian kredit dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kredit macet.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101152;
dc.subjectKREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DAN AKIBAT HUKUMen_US
dc.titlePERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DAN AKIBAT HUKUM JIKA OBYEK JAMINAN MUSNAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record