Show simple item record

dc.contributor.authorSUKMA DWI PRATIWI
dc.date.accessioned2014-01-19T09:39:23Z
dc.date.available2014-01-19T09:39:23Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM040903101122
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17510
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pariwisata Kabupaten Jember dilaksanakan selama satu bulan. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui Pemungutan Pajak, khususnya Pajak Restoran pada UPT-D Hotel Pemandian Rembangan Kabupaten Jember. Hasil dari Praktek Kerja Nyata ini, Bahwasannya UPT-D Hotel Pemandian Rembangan Kantor Pariwisata Kabupaten Jember menganut Official assessment system dimana besar pajak terutang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. UPTD Hotel Pemandian Rembangan melakukan pembayaran atas pajak yang terutang di atas tanggal 15 jadi tidak pernah terjadi keterlambatan.Setelah melakukan pembayaran, UPT-D Hotel Pemandian Rembangan menerima tanda bukti atas pembayaran pajaknya dari petugas bagian penetapan Kantor Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA), kemudian dari petugas bagian penetapan DISPENDA tersebut disetorkan ke Kas Daerah (KASDA) atau Bank JATIM selaku Bank Persepsi. Berdasarkan penjelasan diatas, tentang pengenaan Pajak Restoran pada UPT-D Hotel Pemandian Rembangan telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Dilaksanakan dengan surat tugas No. 5206 / H25.1.2 / PS.8 / 2007 Fakutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040903101122;
dc.subjectPemungutan Pajak Restoranen_US
dc.titleMEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA UPT-D HOTEL PEMANDIAN REMBANGAN KANTOR PARIWISATA KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record