MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA UPT-D HOTEL PEMANDIAN REMBANGAN KANTOR PARIWISATA KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pariwisata Kabupaten Jember
dilaksanakan selama satu bulan. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk
mengetahui Pemungutan Pajak, khususnya Pajak Restoran pada UPT-D Hotel
Pemandian Rembangan Kabupaten Jember.
Hasil dari Praktek Kerja Nyata ini, Bahwasannya UPT-D Hotel Pemandian
Rembangan Kantor Pariwisata Kabupaten Jember menganut Official assessment
system dimana besar pajak terutang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. UPTD
Hotel Pemandian Rembangan melakukan pembayaran atas pajak yang terutang di
atas tanggal 15 jadi tidak pernah terjadi keterlambatan.Setelah melakukan
pembayaran, UPT-D Hotel Pemandian Rembangan menerima tanda bukti atas
pembayaran pajaknya dari petugas bagian penetapan Kantor Dinas Pendapatan
Daerah (DISPENDA), kemudian dari petugas bagian penetapan DISPENDA tersebut
disetorkan ke Kas Daerah (KASDA) atau Bank JATIM selaku Bank Persepsi.
Berdasarkan penjelasan diatas, tentang pengenaan Pajak Restoran pada UPT-D Hotel
Pemandian Rembangan telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
(Dilaksanakan dengan surat tugas No. 5206 / H25.1.2 / PS.8 / 2007 Fakutas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik)