PENAGIHAN HUTANG PAJAK ATAS PERUSAHAAN YANG ASETNYA DIKUSAI OLEH BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN)
Abstract
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Sebagaimana teruang pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997, yang dimaksud tindakan penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, dengan melakukan tindakan menegur, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengausulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan melakukan pelelangan. Dalam prakteknya sering kali dijumpai adanya pihak-pihak yang tidak mempunyai kesadaran untuk membayar pajaknya. Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa penagihan pajak dapat dipaksakan penagihannya, sehingga kepada pihak- pihak yang tidak mau membayar pajaknya tersebut dapat dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa. Hal inilah yang menjadi alasan penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul: “PENAGIHAN HUTANG PAJAK ATAS PERUSAHAAN YANG ASETNYA DIKUASAI OLEH BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN)” Permasalahan yang akan dibahas adalah dapatkah Kantor Pelayanan Pajak melakukan penagihan terhadap perusahaan yang asetnya dikuasai oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kepada pihak manakah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memungut pajak atas perusahaan yang asetnya dikuasai oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisa ketiga permasalahan tersebut. Metode penulisan pada skripsi ini menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis normatif. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum menggunakan metode deskriptif dan dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif yang disesuaikan dengan fakta dilapangan. Ternyata kantor pelayanan pajak dapat melakuakn penagihan dengan berbagai macam proses dan cara-cara penagihan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]