dc.description.abstract | Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang pertimbangan hakim
dalam memutus perkara pembatalan perkawinan dan akibat hukum yang
ditimbulkan akibat adanya pembatalan perkawinan.
xiii
Tujuan penulisan skripsi ini secara umum antara lain, untuk memenuhi dan
melengkapi tugas sebagai persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai referensi bagi
masyarakat umum dalam menambah wawasan mengenai pembatalan perkawinan
dan sebagai pembanding untuk karya ilmiah Fakultas Hukum angkatan
berikutnya. Tujuan khususnya untuk menjawab rumusan masalah yang telah
ditetapkan.
Penyusunan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif ,
pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan kasus (case approach), untuk sumber bahan hukum
menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Analisis bahan
hukum dan permasalahan dibahas menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang
selanjutnya ditarik suatu kesimpulan dengan metode deduktif.
Kesimpulan mengenai pertimbangan hakim dalm memutus perkara Nomor:
832/Pdt.G/2004/PA.Kra., telah sesuai dengan duduk perkara, dengan
pertimbangan dari para pihak, bukti-bukti, maupun keterangan saksi dan
dihubungkan dengan pasal-pasal yang terkait dalam perkara tersebut. Akibat
hukum yang ditimbulkan terhadap anak ialah anak tetap sebagai anak kandung
dan berhak pula menjadi ahli waris. Kedudukan isteri statusnya kembali seperti
keadaan semula sebelum terjadi perkawina. Mengenai harta bersama diserahkan
kepada bekas suami isteri atau didasarkan pada agamanya masing-masing.
Terhadap pihak ketiga apabila terjadi perjanjian maka mereka harus tetap
menyelesaikan.
Saran-saran yang diberikan oleh penyusun ditujukan bagi para praktisi
hukum yang mengadili dan memutus perkara pembatalan perkawinan, bagi para
pihak yang berwenang dalam pencatatan perkawinan dan bagi para pasangan yang
akan menikah supaya lebih mengetahui dengan pasti dan jelas jati diri
pasangannya agar pembatalan perkawinan tidak terjadi. Agar lebih jelas dan tepat
dalam mengeluarkan keputusan maka lebih baik Pengadilan Agama memanggil
istri pertama sebagai saksi dalam persidangan, karena istri pertama tersebut
merupakan salah satu saksi yang kuat. | en_US |