PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU MALPRAKTIK KEDOKTERAN (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 500/PID.B/2008/PN.Mkt)
Abstract
Kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok seseorang selain sandang,
pangan, maupun papan, sehingga kesehatan ini menjadi sangat penting dalam
menunjang kebutuhan-kebutuhan pokok yang lain, karena tanpa adanya
kesehatan yang prima maka seseorang tidak akan mampu bekerja atau
beraktifitas semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kebut uhan-kebutuhan
yang lain. Seseorang apabila terganggu kesehatannya maka dia akan sesegera
mungkin berobat ke layanan kesehatan yang tersedia supaya menjadi sehat.
Tenaga kesehatan baik seorang dokter atau suster dalam menjalankan profesinya
harus menjelaskan segala sesuatu yang sesuai dengan diagnosis dokter lalu
dokter harus meminta izin dahulu kepada pasien sehingga mendapatkan
persetujuan
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah 1. Apakah
putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan malpraktik sudah
sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. 2. Apakah pemidanaan terhadap pelaku
malpraktik dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor:
500/PID.B/2008/PN.Mkt sudah sesuai dengan sistem pemidanaan dalam Undangundang
Praktik Kedokteran. Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah untuk
menganalisis kesesuaian putusan hakim dengan fakta-fakta di persidangan dan
untuk menganalisis kesesuaian pemidanaan terhadap pelaku malpraktik dalam
Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 500/PID.B/2008/PN.Mkt dengan
sistem pemidanaan dalam Undang-undang Praktik Kedokteran.
xii
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian
skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Sumber bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis
bahan hukum yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi fakta hukum,
mengumpulkan bahan hukum, melakukan telaah atas isu hukum, menarik
kesimpulan dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibuat
dalam bentuk kesimpulan.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Majelis hakim dalam amar
putusannya menyatakan terdakwa dr.Bambang Dibyo Wahyudi, Sp,OG bersalah
melakukan “malpraktik” adalah kurang tepat karena malpraktik mempunyai
pengertian yang lebih luas sedangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
menerangkan mengenai informed consent sedangkan informed consent
merupakan bagian dari standar prosedur operasional sehingga seharusnya dalam
amar putusannya haruslah menyebutkan informed consent sehingga sesuai dengan
dakwaan tunggal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 79
huruf C U.U. No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Jo Pasal 51 huruf a
U.U. No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 2. Penjatuhan pidana penjara
6
Saran dalam skripsi ini adalah hakim dalam menjatuhkan putusan
pengadilan haruslah cermat dengan melihat surat dakwaan yang diajukan oleh
Jaksa Penuntut Umum dengan fakta-fakta dalam persidangan sehingga diperoleh
amar putusan yang tepat dan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan
memang harus sesuai dengan aturan, akan tetapi juga tetap harus melihat sisi
keadilan bagi korban sehingga putusan yang dikeluarkan oleh hakim memenuhi
rasa keadilan bagi korban.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]