Show simple item record

dc.contributor.authorRINA RISKANITA
dc.date.accessioned2014-01-19T05:01:30Z
dc.date.available2014-01-19T05:01:30Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM070710191002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17311
dc.description.abstractPerkembangan teknologi informasi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik. Sehubungan dengan hal tersebut penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS melihat dan mendengar serta secara langsung berpartisipasi dalam rapat. Dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi, di satu sisi dapat memberikan kemajuan, kemudahan, dan efektifitas dalam penyelenggaraan RUPS. Tetapi di sisi lain juga menuntut hukum, yakni harus selalu dapat menerima, mengakui dan flexibel terhadap perkembangan zaman dan teknologi. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji dan memahami masalah tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk Skripsi, dengan judul: “TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS YANG DILAKUKAN MELALUI TELEKONFERENSI”. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah Apakah rapat umum pemegang saham perseroan terbatas yang dilakukan melalui telekonferensi sah menurut hukum?, Apa kekuatan pembuktian dari risalah rapat umum pemegang saham perseroan terbatas yang dilakukan melalui telekonferensi?, dan Apa akibat hukum terhadap rapat umum pemegang saham perseroan terbatas yang dilakukan melalui telekonferensi apabila terjadi gangguan?. Tujuan dari penelitian ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yakni untuk memahami perihal keabsahan, kekuatan pembuktian, dan akibat hukum Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang dilakukan melalui telekonferensi. Tipe penelitian yang digunakan dalam karya penulisan ilmiah ini adalah Yuridis Normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari sumber bahan hukum, primer, sekunder, dan tersier, dilanjutkan dengan analisis bahan hukum. Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang dilakukan melalui telekonferensi, dapat diakui apabila telah memenuhi unsurunsur yang tercantum di dalam UUPT khususnya pada Pasal 77 UUPT. Apabila segala ketentuan tersebut telah terpenuhi, maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan RUPS yang dilakukan melalui telekonferensi adalah sah. Kekuatan pembuktian dari Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang dilakukan melalui telekonferensi yang dalam hal ini berupa dokumen elektronik, dalam hukum acara perdata merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti persangkaan undang-undang yang dapat di bantah atau setidak-tidaknya persangkaan hakim. Dengan demikian, risalah RUPS yang dilakukan melalui telekonferensi memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan risalah RUPS yang dilakukan secara konvensional. Akibat hukum terhadap Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang dilakukan melalui Telekonferensi apabila terjadi gangguan yang datang pada saat pelaksanaan RUPS yang dilakukan melalui telekonferensi dapat berupa gangguan dari segi teknis (gangguan jaringan internet, layar atau LCD rusak, terjadi pemadaman, dll) maupun gangguan dari segi manusia (tiba-tiba salah satu atau beberapa peserta rapat memiliki kepentingan yang mendesak atau peserta tiba-tiba mengalami sakit yang mendadak). Pada saat pelaksanaan RUPS yang dilakukan melalui telekonferenasi, apabila terjadi gangguan, dalam hal persyaratan kuorum peserta rapat yang berada di tempat diadakannya RUPS terpenuhi, maka adanya gangguan tersebut tidak berpengaruh dalam jalannya RUPS dan penyelenggaraan RUPS tersebut dapat dilanjutkan, dan dapat dilakukan pengambilan keputusan. Sehingga pelaksanaan RUPS tersebut sah dan memiliki akibat hukum mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dalam hal ini para pemegang saham. Sedangkan apabila dengan adanya gangguan menjadikan persyaratan kuorum peserta rapat yang berada di tempat diadakannya RUPS tidak terpenuhi, maka penyelenggaraan RUPS tersebut tidak dapat dilanjutkan dan harus dilakukan penundaan karena penyelenggaraan RUPS tersebut tidak memiliki akibat hukum. Bagi pemerintah, hendaknya perlu dilakukan sosialisasi secara intensif mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa dokumen yang tersimpan dalam media elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah, agar terdapat persamaan persepsi sehingga tidak terdapat kendala dalam penerapannya. Bagi perusahaan khususnya Perseroan yang akan melakukan RUPS melalui telekonferensi, hendaknya perlu memperhatikan mengenai peralatan yang hendak digunakan. Mempersiapkan segala sesuatunya, harus sesuai dengan standart yang ditentukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan secara teknis pada saat dilakukannya RUPS yang dilakukan melalui telekonferensi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191002;
dc.subjectKEABSAHAN RAPAT UMUM, MELALUI TELEKONFERENSIen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS YANG DILAKUKAN MELALUI TELEKONFERENSIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record