Penentuan Indeks Kualitas Tanah Daerah Aliran Sungai (DAS) Motakan Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember.
Abstract
DAS tangkapan Motakan Arjasa Jember mempunyai variasi panjang
lereng dan kemiringan lereng serta penggunaan lahan yang beragam. Penggunaan
lahan tidak semuanya memperhatikan cara-cara konservasi tanah yang tepat.
Secara teknis kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup, salah satu
penyebab utama terjadinya erosi. Dengan adanya erosi, maka akan mengakibatkan
penurunan sifat-sifat fisika dan kimia tanah, sehingga kualitas tanah pada daerah
tangkapan Motakan akan menurun yang nantinya akan berdampak pula pada
penurunan kesuburan tanah. Tujuan dari penelitian untuk (1) mengidentifikasi
indikator-indikator kualitas tanah khususnya beberapa sifat fisika dan kimia tanah
pada daerah tangkapan Motakan (2) menentukan tingkat kualitas tanah melalui
perhitungan Indeks Kualitas Tanah. Pengujian kualitas tanah dapat digunakan
untuk mengevaluasi keberlanjutan dari sistem pertanian dan pengelolahan lahan,
sehingga dapat mengidentifikasi daerah kritis pada daerah tangkapan Motakan.
Penelitian dilaksanakan didaerah tangkapan Motakan Arjasa Jember
dengan melakukan survei lapang, pengambilan contoh tanah yaitu pada titik atas,
tengah dan bawah pada setiap SPT (Satuan Pemetaan Terkecil). Hal ini
didasarkan pada asumsi bahwa titik tersebut dapat mewakili lahan SPT tersebut.
Pengambilan contoh tanah terusik dan tidak terusik. Pada tahap penyelesaian
meliputi analisis contoh tanah di laboratorium, skoring data dan dilanjutkan
perhitungan indeks kualitas tanah (SQI).
Hasil penelitian yang diperoleh dari 11 SPT yang ada bahwa SPT 6
menunjukkan Indeks Kualitas Tanah paling tinggi yaitu sebesar 0,770. Hal ini
disebabkan pada SPT 6 memiliki kemiringan lereng yang datar sebesar 3%,
penggunaan lahan yaitu tegalan. Indeks Kulitas Tanah yang paling rendah yaitu
pada SPT 10 sebesar 0,360 dengan kemiringan lereng yang sangat curam yaitu
sebesar 45%, penggunaan lahan yaitu sawah tadah hujan.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4239]