Show simple item record

dc.contributor.authorARIS MUHAMMAD HAIKAL
dc.date.accessioned2014-01-19T03:31:15Z
dc.date.available2014-01-19T03:31:15Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM050710101187
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17241
dc.description.abstractKoperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerjasama antara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Masyarakat pedesaan sebagian besar adalah petani, para petani biasanya mempunyai posisi penawaran yang lemah terhadap para tengkulak. Para petani tidak jarang menderita kerugian dari penjualan hasil produksinya. Untuk itu diperlukan tempat untuk menyatukan kegiatan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kemakmuran secara merata. Tempat yang dapat menyatukan semua kegiatan usaha itu dinamakan koperasi Unit Desa (KUD). Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang harta kekayaan yang dapat dijadikan jaminan sebagai wujud tanggung jawab hukum anggota koperasi yang pinjam uang di KUD MAREM Jember. Kedua, tanggung jawab hukum yang harus dilakukan anggota koperasi dalam sistem pinjam uang di KUD MAREM Jember. Ketiga, menguraikan tentang upaya hukum yang dilakukan pihak KUD MAREM Jember jika ternyata anggota koperasi wanprestasi. Tujuan yang hendak dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji tentang harta kekayaan yang dapat dijadikan jaminan sebagai wujud tanggung jawab hukum anggota koperasi yang pinjam uang di KUD MAREM Jember, mengkaji tentang tanggung jawab hukum yang harus dilakukan anggota koperasi dalam sistem pinjam uang di KUD MAREM Jember, serta untuk mengkaji tentang upaya hukum yang dilakukan pihak KUD MAREM Jember jika ternyata anggota koperasi wanprestasi. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan Bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101187;
dc.subjectHUKUM ANGGOTA KOPERASIen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM ANGGOTA KOPERASI YANG MEMINJAM UANG DI KUD MAREM KECAMATAN PANTI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record