dc.description.abstract | Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan
asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerjasama antara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Masyarakat
pedesaan sebagian besar adalah petani, para petani biasanya mempunyai posisi
penawaran yang lemah terhadap para tengkulak. Para petani tidak jarang
menderita kerugian dari penjualan hasil produksinya. Untuk itu diperlukan tempat
untuk menyatukan kegiatan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan memajukan kemakmuran secara merata. Tempat
yang dapat menyatukan semua kegiatan usaha itu dinamakan koperasi Unit Desa
(KUD).
Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang harta kekayaan yang
dapat dijadikan jaminan sebagai wujud tanggung jawab hukum anggota koperasi
yang pinjam uang di KUD MAREM Jember. Kedua, tanggung jawab hukum yang
harus dilakukan anggota koperasi dalam sistem pinjam uang di KUD MAREM
Jember. Ketiga, menguraikan tentang upaya hukum yang dilakukan pihak KUD
MAREM Jember jika ternyata anggota koperasi wanprestasi.
Tujuan yang hendak dicapai secara umum adalah guna memenuhi
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji
tentang harta kekayaan yang dapat dijadikan jaminan sebagai wujud tanggung
jawab hukum anggota koperasi yang pinjam uang di KUD MAREM Jember,
mengkaji tentang tanggung jawab hukum yang harus dilakukan anggota koperasi
dalam sistem pinjam uang di KUD MAREM Jember, serta untuk mengkaji
tentang upaya hukum yang dilakukan pihak KUD MAREM Jember jika ternyata
anggota koperasi wanprestasi.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach),
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum,
penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan Bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan
yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam
pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada
kesimpulan. | en_US |