Show simple item record

dc.contributor.authorI GUSTI BAGUS ANGKASA
dc.date.accessioned2014-01-19T03:29:28Z
dc.date.available2014-01-19T03:29:28Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM030710101060
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17240
dc.description.abstractPerdagangan sebagai salah satu bidang pada sektor ekonomi merupakan bagian yang sangat menentukan tumbuh dan berkembangnya kesejahteraan masyarakat. Dengan pertumbuhan perdagangan yang sangat cepat secara global menuntut adanya regulasi yang mengatur dan melindungi aspek-aspek di dalam perdagangan. Salah satu hal yang paling penting untuk dilindungi dalam aspek perdagangan, yaitu merek dagang, dikatakan penting oleh karena merek dagang merupakan suatu hak milik intelektual yang nantinya menentukan sejauh mana business goodwill (nama baik) atau lebih dikenal dengan reputasi dari pemilik atau pemegang merek dagang di dalam dunia perdagangan. Akan tetapi, dalam perdagangan akan selalu ada tindakan yang mencoba meraih keuntungan dengan segala cara dan dalih melanggar etika bisnis, para pelaku ekonomi tidak segan-segan menggunakan cara-cara curang untuk mendapatkan keuntungan finansial. Salah satu cara curang yang dikenal saat ini adalah pemboncengan reputasi (action for passing off ) terhadap merek dagang. Terkadang hal ini tampak sederhana akan tetapi memiliki reaksi yang sangat besar pada perkembangan perdagangan oleh karena menyangkut reputasi pemilik atau pemegang merek dagang. Reputasi di dalam dunia perdagangan dianggap sebagai tolak ukur kesuksesan atau kegagalan dari suatu perusahaan. Merek dagang dimaksudkan untuk membangun reputasi terhadap suatu produk maupun untuk mengenalkan produk di pasaran (Endang Purwaningsih, 2005: 9). Berdasarkan uraian di atas, maka skripsi ini disusun dengan judul “TINDAKAN HUKUM TERHADAP PEMBONCENGAN REPUTASI (ACTION FOR PASSING OFF) SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN MEREK DAGANG DALAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL”. Permasalahan yang hendak dibahas adalah pemboncengan reputasi (action for passing off) sebagai pelanggaran merek dagang, pemboncengan reputasi merugikan dunia perdagangan, dan tindakan hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pemboncengan reputasi (action for passing off) terhadap merek dagang. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Dalam metode penelitian menggunakan tipe penelitian xi normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tertier, dimana analisa bahan hukum menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Pada pembahasan permasalahan pertama, pemboncengan reputasi (action for passing off) merupakan pelanggaran merek khususnya merek dagang, adapun ketentuan yang sangat mendasar dilanggar oleh tindakan pemboncengan reputasi (action for passing off), yaitu pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pembahasan masalah kedua, pemboncengan reputasi merugikan dunia perdagangan disebabkan pemboncengan reputasi (action for passing off) memiliki unsur-unsur persaingan usaha yang tidak sehat serta menghancurkan fungsi merek dagang yang intinya terkait pada kerugian dunia perdagangan. Kemudian pada pembahasan permasalahan ketiga, tindakan hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pemboncengan reputasi (action for passing off), yaitu melalui tindakan hukum perdata dengan jalan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga, melalui tindakan hukum pidana dengan jalan penjatuhan sanksi pidana, dan tindakan hukum administrasi negara berupa penanganan oleh Pabean, penanganan oleh Badan Standar Industri, dan penanganan oleh Badan Standar Periklanan. Saran-saran berupa tindakaan pemboncengan reputasi (action for passing off) yang merupakan pelanggaran merek dagang harus ditekan seminimal mungkin, hal ini tidak akan berjalan apabila yang melakukannya hanya penegak hukum saja, tetapi membutuhkan kepedulian para pelaku usaha serta konsumen, kemajuan perdagangan Indonesia adalah terletak pada tekad pemberdayaan potensi alam dan manusia Indonesia, apabila hal ini berada pada tatanan yang seimbang, maka akan menjadi benih dari perkembangan perdagangan dunia, pemboncengan reputasi (action for passing off) sebagai simbol persaingan usaha yang tidak sehat harus ditekan seminimal mungkin, dan pada masa yang akan dating tetap diharapkan adanya proses hukum khususnya terhadap pemboncengan reputasi (action for passing off) agar cepat, tepat, efisien, dan biaya yang relatif rendah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101060;
dc.subjectPEMBONCENGAN REPUTASI (ACTION FOR PASSING OFF)en_US
dc.titleTINDAKAN HUKUM TERHADAP PEMBONCENGAN REPUTASI (ACTION FOR PASSING OFF) SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN MEREK DAGANG DALAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (LAW ACTION TO ACTION FOR PASSING OFF AS TRADE MARK COLLISION MODEL INTO INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record